
PADA dasarnya, pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa. Legitimasi atas pungutan tersebut telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, legitimasi pajak juga dapat dipahami sebagai bagian dari kesepakatan antara negara dan warga negara.
Dalam sengketa pajak, negara hadir melalui otoritas yang memiliki kewenangan menetapkan pajak, menagih, menjatuhkan sanksi, hingga mempertahankan ketetapannya di persidangan.
Sementara itu, wajib pajak berada pada posisi yang berbeda karena harus membuktikan keberatannya terhadap tindakan administrasi negara sambil menghadapi risiko finansial apabila upaya hukumnya tidak dikabulkan.
Dalam konteks tersebut, Pengadilan Pajak menjadi badan peradilan yang penting untuk memastikan bahwa kekuasaan memungut pajak tetap berjalan sejalan dengan kepastian hukum dan penegakan yang berkeadilan.
Namun, persoalan muncul ketika desain kelembagaan Pengadilan Pajak dikaitkan dengan aspek independensinya. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, hakim diangkat oleh Presiden dari daftar calon yang diusulkan menteri setelah memperoleh persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Secara formal, mekanisme tersebut bukan merupakan penunjukan sepihak oleh Menteri Keuangan karena terdapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan penetapan Presiden.
Namun, hak untuk mengusulkan calon hakim tetap berada pada menteri dari kementerian yang secara institusional berkaitan dengan otoritas yang menjadi pihak terbanding dalam sengketa pajak.
Untuk itu, independensi peradilan perlu dilihat secara lebih luas, tidak hanya dari kebebasan hakim dalam memutus perkara. Independensi juga mencakup aspek kelembagaan, administrasi, anggaran, pengisian jabatan, serta persepsi publik terhadap ketidakberpihakan pengadilan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Pistone (2020) yang menempatkan fungsi lembaga peradilan sebagai jaminan perlindungan hak wajib pajak di hadapan pihak yang imparsial dan memiliki kewenangan untuk menguji keputusan otoritas pajak.
Dalam konteks tersebut, independensi pengadilan menjadi penting agar sengketa antara negara dan wajib pajak diperiksa oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap hasil perkara.
Pengadilan dapat saja menghasilkan putusan yang tepat secara substansi, tetapi tetap menghadapi persoalan legitimasi apabila struktur kelembagaannya masih menempatkan hakim dalam relasi administratif dengan salah satu lingkungan kekuasaan yang berkaitan dengan pihak dalam sengketa.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjawab sebagian persoalan tersebut melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023. MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan kepada MA secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.
Tenggat tersebut menjadikan 2026 sebagai momentum penting. Harapannya, pengalihan wewenang tidak dipahami hanya sebagai perubahan nomenklatur atau garis koordinasi, tetapi juga mencakup anggaran, SDM, sistem administrasi perkara, pengelolaan sarana dan prasarana, serta tata kelola rekrutmen dan pembinaan hakim.
Apabila aspek-aspek tersebut masih secara substantif bergantung pada institusi eksekutif yang berkaitan dengan salah satu pihak dalam sengketa, independensi kelembagaan Pengadilan Pajak belum sepenuhnya terbentuk.
Namun, independensi kelembagaan belum dengan sendirinya menjamin keadilan prosedural. Akses wajib pajak untuk menguji ketetapan pajak juga perlu dijaga agar tidak dibatasi oleh konsekuensi finansial yang tidak proporsional.
Bentley (2007) menempatkan perlindungan hak wajib pajak sebagai bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, termasuk hak untuk tidak menanggung beban pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, biaya penggunaan hak berperkara juga perlu dievaluasi. Pasal 27 ayat (5d) UU KUP mengenakan denda administratif sebesar 60% jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, yang dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding setelah dikurangi pembayaran sebelum mengajukan keberatan.
Penurunan tarif dari 100% menjadi 60% merupakan perubahan penting. Namun, desain tersebut tetap menempatkan kegagalan dalam mempertahankan posisi hukum sebagai sumber konsekuensi finansial yang cukup besar.
Dalam sistem perpajakan yang kompleks, sengketa tidak selalu lahir dari penghindaran pajak atau iktikad buruk. Sengketa dapat timbul karena norma yang multitafsir, perbedaan metode penilaian, perbedaan pembuktian, atau perubahan praktik administrasi.
Oleh karena itu, sanksi banding juga perlu dievaluasi agar lebih mampu membedakan antara sengketa yang lahir dari perbedaan penafsiran hukum yang wajar dan sengketa yang disertai penyembunyian fakta atau rekayasa transaksi.
Hak menguji ketetapan pajak tidak semestinya dipandang sebagai tindakan yang dengan sendirinya layak dikenai konsekuensi tambahan tanpa mempertimbangkan konteks sengketanya.
Reformasi Pengadilan Pajak setidaknya dapat diarahkan pada 3 langkah. Pertama, pemerintah dan Mahkamah Agung perlu menyelesaikan pengalihan pembinaan secara utuh sebelum 31 Desember 2026, termasuk anggaran, pegawai, aset, dan tata kelola rekrutmen.
Kedua, dalam jangka menengah, mekanisme pencalonan hakim perlu dievaluasi melalui perubahan UU Pengadilan Pajak agar proses seleksi tidak bertumpu pada satu kementerian. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan panitia seleksi yang melibatkan MK, unsur profesi, akademisi, dan masyarakat.
Ketiga, desain sanksi banding perlu dievaluasi agar tidak semata-mata bertumpu pada hasil akhir sengketa, tetapi juga mempertimbangkan karakter sengketa dan tingkat kesalahan wajib pajak.
Kepastian hukum tidak berarti negara harus selalu menang dalam menagih pajak. Sebaliknya, penegakan yang berkeadilan juga tidak berarti wajib pajak selalu dibebaskan dari kewajiban.
Keduanya dapat tercapai jika para pihak menerima bahwa sengketa diperiksa oleh hakim yang bebas, melalui prosedur yang setara, dan tanpa hambatan finansial yang tidak proporsional.
Dalam pengertian tersebut, independensi Pengadilan Pajak bukan sekadar isu administratif. Independensi juga menjadi salah satu syarat agar pemungutan pajak tetap dapat dipahami sebagai bagian dari kesepakatan konstitusional antara negara dan warga negara. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
