JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif pajak atas transaksi penjualan aset kripto menjadi sebesar 0,1%.
Anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso mengatakan saat ini transaksi penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025.
"Saat ini industri sedang mendorong apakah tarif PPh bisa diturunkan dari 0,21% menjadi sebesar 0,1%," ujar Adi dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah, dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Adi mengatakan tarif sebesar 0,1% tersebut setara dengan tarif PPh final yang selama ini diberlakukan atas penjualan saham di bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14/1997.
Penurunan tarif pajak atas penjualan aset kripto dari 0,21% menjadi sebesar 0,1% merupakan salah satu upaya untuk mendorong para trader melakukan perdagangan aset kripto melalui exchanger dalam negeri yang terdaftar, bukan melalui exchanger asing.
Selain mendorong penurunan tarif PPh Pasal 22 final, OJK mengusulkan adanya pelonggaran perlakuan pajak atas aktivitas penyedia likuiditas (market maker). Tak hanya itu, OJK juga mendorong pencegahan pengenaan pajak berganda atas transaksi antarpedagang aset kripto.
Menanggapi usulan penurunan tarif dimaksud, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penurunan tarif pajak atas penjualan aset kripto merupakan opsi kebijakan yang masuk akal. Namun, pemerintah perlu turut mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan dan kepatuhan wajib pajak.
"Kalau memang make sense untuk diturunkan dengan cakupan yang lebih luas tentu kita enggak apa-apa, tapi kan kita juga perlu melihat potential loss-nya serta kesempatan untuk memperluas kepatuhan wajib pajak," ujar Bimo. (dik)
