KEBIJAKAN PEMERINTAH

Transformasi Digital pada Tata Kelola Keuangan Negara, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Transformasi Digital pada Tata Kelola Keuangan Negara, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah transformasi digital telah memberikan berbagai manfaat dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan era digitalisasi telah menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan dari sisi tata kelola keuangan negara. Manfaat dari upaya tersebut di antaranya peningkatan penerimaan negara hingga pencegahan praktik korupsi.

"Digitalisasi akan mengandalkan sebuah sistem yang bisa memiliki integrasi dari sisi data dan bisnis proses untuk pelayanan, ada kepastian waktu, transparansi, proses bisnis yang baik, dan keadilan serta kepastian," katanya, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sri Mulyani menuturkan transformasi digital mulai berjalan ketika pemerintah memiliki kebutuhan untuk memperbaiki pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Transformasi dilakukan melalui pembangunan sistem yang memudahkan, baik bagi petugas maupun masyarakat.

Di Ditjen Pajak (DJP), transformasi digital tercermin dari pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system serta e-filing dan e-payment. Pengembangan sistem tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban pajaknya.

Kemenkeu juga membentuk Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengintegrasikan data ekspor dan impor komoditas dalam sistem yang akurat. Lembaga tersebut mengelola data dengan mekanisme pengawasan yang melekat dan berbasiskan pada risiko.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menurut Sri Mulyani, transformasi digital tidak hanya dilakukan di lingkungan Kemenkeu, tetapi juga dengan melibatkan kementerian/lembaga lainnya. Misal, pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) minyak dan gas yang mencakup kegiatan usaha di hulu migas.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Menurutnya, pengembangan berbagai sistem tersebut akan mengubah proses bisnis dari hulu hingga hilir sehingga terjadi konsistensi data dan memberikan kepastian bagi pengguna layanan.

Apabila datanya konsisten dan terintegrasi, sambung menkeu, proses pemungutan pajak, kepabeanan, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga akan lebih optimal.

"Ini akan memudahkan dunia usaha dan mencegah terjadinya kemungkinan mereka memanipulasi data untuk keperluan pajak. Berbeda dengan laporan untuk ekspor atau impor dan beda lagi dengan waktu mereka harus menghitung kewajiban PNBP-nya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara