TRANSFER KE DAERAH

Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Januari 2026 | 09.00 WIB
Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) senilai total Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengembalian dana TKD bertujuan mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di daerah tersebut. Keputusan tersebut juga telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar pada akhir pekan lalu.

"Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota 3 ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun," katanya, dikutip pada Senin (19/1/2026).

Tito yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menjelaskan TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di 3 wilayah tersebut akan disamakan dengan TKD tahun anggaran 2025 setelah efisiensi.

Dia menyebut pemerintah pusat berkomitmen untuk memulihkan kondisi di 3 provinsi tersebut, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Berbagai kekuatan dan sumber daya nasional juga telah dimobilisasi untuk mendukung pemulihan pascabencana.

Dukungan tersebut diberikan antara lain melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Basarnas.

Meski demikian, Tito mengingatkan pentingnya gotong royong di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan pascabencana. Pengembalian TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Dia juga menekankan agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk pemulihan kehidupan masyarakat. Dia mengingatkan agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.

"Jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda," ucapnya.

Apabila diperinci, dana TKD yang dikembalikan terdiri atas Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumut dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumbar dan 19 kabupaten/kota.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat akan mengawal proses penyaluran dana agar dapat segera diterima daerah.

Tito memastikan seluruh kabupaten/kota di 3 provinsi tersebut akan menerima pengembalian TKD secara utuh. Sebab meskipun tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi dari bencana banjir telah dirasakan secara luas.

Proses transfer TKD ke 3 provinsi terdampak bencana diharapkan dapat mulai berjalan pada awal ini melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.