UNIVERSITAS GADJAH MADA

Setoran Pajak Shortfall, Penegakan Hukum dan Literasi Perlu Diperkuat

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 17 Januari 2026 | 09.30 WIB
Setoran Pajak Shortfall, Penegakan Hukum dan Literasi Perlu Diperkuat
<p>Gedung Pusat (Balairung) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kalangan akademisi turut menyoroti kinerja penerimaan pajak 2025 yang mengalami shortfall — selisih kurang antara realisasi dan target pajak.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi menilai shortfall pajak 2025 bukan semata persoalan administrasi, melainkan juga cerminan dari melemahnya basis pajak.

"Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun," katanya, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).

Dari sisi ekonomi, perlambatan pertumbuhan memang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Rijadh menegaskan hal ini disebabkan oleh aktivitas usaha yang melambat, laba perusahaan menurun, dan konsumsi rumah tangga tertahan.

Bahkan, kegiatan nonekonomi murni seperti bencana turut memberi tekanan bagi permasalahan ekonomi.

Kemudian, ada tantangan dari aspek administrasi perpajakan. Dia mencontohkan implementasi coretax system yang belum berjalan optimal pada 2025 sehingga membuat proses layanan, pelaporan, serta pengawasan pajak tidak seefisien yang diharapkan.

"Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi," ujarnya.

Agar shortfall pajak tidak terulang pada 2026, Rijadh menuturkan pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan hukum dengan edukasi dan literasi perpajakan. Sebab, Indonesia menganut sistem pajak berbasis self assessment.

Menurutnya, kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan mendapatkan kepastian administrasi.

Secara bersamaan, pemerintah perlu mulai serius memanfaatkan pendekatan kebijakan wajib pajak yang mempertimbangkan perilaku individu, bukan berdasarkan norma dan bertumpu pada aturan tertulis.

"Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual," ucapnya.

Lebih lanjut, Rijadh menilai optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan dengan berbasis rantai nilai, bukan hanya entitas. Dia menyebut banyak potensi pajak hilang bukan karena tarif yang rendah, tetapi karena fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha.

Hal ini untuk mendorong pelaporan yang lebih konsisten dan wajar. Dengan memanfaatkan data lintas sektor dan lintas institusi, pemerintah bisa memetakan value chain secara lebih utuh sehingga ketidaksesuaian antara input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini.

Rijadh juga memandang perlunya penguatan peran pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak nasional. Alasannya, banyak aktivitas ekonomi informal justru lebih dekat dengan pemerintah daerah yang nantinya dapat berpotensi menjadi mitra strategis dalam proses formalisasi ekonomi.

"Dalam jangka menengah, ini akan memperluas basis pajak tanpa menaikkan beban tarif," imbuhnya.

Kementerian Keuangan telah melaporkan realisasi penerimaan pajak pada 2025 hanya senilai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian ini, shortfall pajak 2025 mencapai Rp271,7 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut juga terkontraksi sebesar 0,72%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.