PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:48 WIB
Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

SAMARINDA, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus tindak pidana perpajakan.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian berbagai upaya hukum yang telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu tersangka MIF selaku Direktur CV. BIS.

Tersangka MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

“Dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN wajib pajak,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan dalam laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2015. Perbuatan tersangka MIF diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekitar Rp2,9 miliar.

Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, sambung DJP, merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat daru perbuatannya.

“Namun hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini,” imbuh DJP.

Sebagai informasi, pada 2020, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda telah menangani 3 perkara kasus pidana pajak. Sebanyak 2 di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

DJP melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak.

“Khususnya di saat negara sedang membutuhkan banyak dana yang bersumber dari pajak untuk penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata otoritas.

Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara berharap adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan