PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:45 WIB
Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Pasalnya, dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP tersebut menjadi dasar pengenaan PPh. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’.

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Lantas, bagaimana perkembangan besaran PTKP tersebut? Simak perkembangannya berikut ini.

UU No.7 Tahun 1983 (berlaku mulai 1 Januari 1984 sampai dengan 31 Desember 1994)

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak
  • Untuk diri wajib pajak : Rp960.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp480.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp960.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp480.000

UU No.10 Tahun 1994 (berlaku mulai 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp864.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp864.000

UU No. 17 Tahun 2000 (berlaku mulai 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2004)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.440.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.440.000

PMK No.564/KMK03/2004 (berlaku mulai 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005)

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan
  • Untuk diri wajib pajak : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

PMK No.137/PMK.03/2005 (berlaku mulai 1 Januari 2006)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

UU No.36 Tahun 2008 (berlaku mulai 1 Januari 2009)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.320.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.320.000

PMK No.162/PMK.011/2012 (berlaku mulai 1 Januari 2013)

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final
  • Untuk diri wajib pajak : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp2.025.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp2.025.000

PMK No.122/PMK.010/2015 (berlaku mulai tahun pajak 2015 )

  • Untuk diri wajib pajak : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp3.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp3.000.000

PMK No.101/PMK 010/2016 (berlaku mulai tahun pajak 2016 sampai sekarang)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp4.500.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp4.500.000

Besaran tersebut merupakan PTKP yang diberikan per tahun. Adapun besarnya PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan wajib pajak pada awal tahun (1 Januari). Namun, bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut (Pasal 11 PER-16/PJ/2016). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak