JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya ketentuan PMK 37/2025 pada Agustus mendatang membuat penyedia marketplace akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online dalam negeri (merchant).
PPh Pasal 22 tersebut dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh merchant yang tercantum dalam dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan definisinya, terlihat dasar pengenaan PPh Pasal 22 menggunakan harga jual kotor. Sebab, PPh Pasal 22 tersebut dihitung dari uang atau nilai uang sebelum dikurangi dengan potongan penjualan (diskon), potongan tunai, dan/atau potongan sejenisnya.
Seperti diketahui, DJP mengumumkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online dalam negeri akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
DJP pun telah menunjuk 4 penyedia marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk diberikan waktu 1 bulan sejak penunjukan untuk mempersiapkan sistem masing-masing. Simak DJP: Pemungutan Pajak oleh Marketplace Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
DJP menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh penyedia marketplace.
DJP menyebut implementasi PMK 37/2025 dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional (offline) dan yang berbasis digital (online). Selain itu, implementasi PMK 37/2025 juga ditujukan untuk mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (dik)
