RUST, DDTCNews – Pagi di Rust, Austria selalu dimulai dengan tenang. Wisatawan berjalan santai di antara bangunan-bangunan tua, sedangkan perahu kecil memenuhi Danau Neusiedl. Meski begitu, ketenangan ini tidak menyurutkan diskursus yang berlangsung di ruang konferensi.
Setelah peserta Rust Conference 2026 mendiskusikan topik tax rules in non-tax agreements, diskusi kali ini beralih pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana tax treaty saat ini masih relevan menghadapi bentuk-bentuk pajak baru.
Sesi bertajuk Scope of Tax Treaties based on the OECD/UN Model Convention dimoderatori oleh Pasquale Pistone dan Yariv Brauner. Diskusi tidak lagi berfokus pada besaran tarif atau desain pajak, tetapi pada batas cakupan tax treaty.
Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang menegaskan sikapnya. Dalam pemaparannya, delegasi dari AS menilai digital services tax (DST) tidak memenuhi karakteristik pajak penghasilan karena dikenakan atas peredaran bruto, bukan laba bersih.
Dengan demikian, AS menganggap DST tidak termasuk dalam cakupan Pasal 2 OECD maupun UN Model Convention sehingga tidak berhak memperoleh fasilitas foreign tax credit ataupun perlindungan tax treaty.
Hal tersebut membawa implikasi yang lebih luas. Dari sudut pandang AS, memasukkan turnover taxes ke dalam tax treaty justru berpotensi mengganggu koherensi sistem perjanjian pajak.
Pasal mengenai laba usaha dibangun berdasarkan konsep laba bersih dan permanent establishment, sedangkan DST menggunakan omzet dan lokasi pengguna sebagai dasar pemajakan. Perbedaan fondasi ini dinilai menyulitkan penerapan aturan alokasi hak pemajakan.
Perdebatan serupa muncul dari Uruguay. Melalui contoh Insurance Entities Turnover Tax (IIEA), laporan negara tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pajak atas penerimaan otomatis dapat dikategorikan sebagai pajak penghasilan.
Putusan otoritas pajak Uruguay bahkan menyatakan bahwa IIEA berada di luar cakupan tax treaty karena dikenakan atas pendapatan bruto dan tidak tercantum sebagai pajak yang tercakup dalam perjanjian.
Namun, Uruguay juga mengajukan pertanyaan yang lebih filosofis. Apakah definisi ‘income tax’ benar-benar bersifat universal? Apabila negara terus mengembangkan bentuk pemajakan baru, mungkinkah batas antara pajak penghasilan dan pajak atas omzet menjadi makin kabur?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu diskusi yang paling menarik dalam sesi ini karena menyentuh fondasi hukum perjanjian pajak internasional.
Keterangan foto: Pemaparan dari salah satu national reporter dalam Rust Conference 2026.
Perwakilan dari Taiwan turut memperkaya diskusi melalui pengalaman pemajakan transaksi lintas negara di sektor digital, yaitu ‘Taiwan Cross-border E-Commerce Income Tax’.
Dalam laporannya, Taiwan mempertanyakan apakah rezim khusus yang diterapkan terhadap perdagangan digital pada hakikatnya merupakan bentuk DST terselubung serta bagaimana mencegah perusahaan digital global memanfaatkan ketentuan tax treaty untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Jika terdapat benang merah dari berbagai laporan tersebut, jawabannya bukan terletak pada ada atau tidaknya DST. Perdebatan sesungguhnya berada pada kemampuan tax treaty mengikuti perubahan bentuk pemajakan.
Ketika negara makin banyak mengenakan pajak berdasarkan omzet, lokasi pengguna, atau indikator ekonomi lain, konsep klasik mengenai pajak penghasilan mulai menghadapi tantangan baru.
Diskusi itu akhirnya memperlihatkan masa depan tax treaty tidak hanya ditentukan oleh perubahan redaksional OECD atau UN Model Convention, tetapi bagaimana tercapainya kesepahaman mengenai apa yang dimaksud sebagai ‘pajak penghasilan’ dalam ekonomi modern.
Tanpa kesamaan pemahaman, sengketa mengenai cakupan tax treaty agaknya akan terus mengiringi perkembangan sistem perpajakan internasional di masa depan. (rig)
*Artikel ini merupakan hasil reportase Senior Specialist of DDTC Consulting Dawud A. Q Lubis dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga S. Wiyanto.
