[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
ADMINISTRASI PAJAK

Agar Tak Dipotong PPh 22, Merchant Shopee Diimbau Upload Surat Ini

Muhamad Wildan
Senin, 06 Juli 2026 | 18.30 WIB
Agar Tak Dipotong PPh 22, Merchant Shopee Diimbau Upload Surat Ini
<p>Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Shopee meminta wajib pajak orang pribadi beromzet belum lebih dari Rp500 juta dalam setahun untuk segera mengunggah surat pernyataan.

Dengan surat pernyataan dimaksud, wajib pajak orang pribadi yang berdagang melalui Shopee bakal dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

"Jika Anda memiliki salah satu dari dokumen di atas, upload paling lambat 1 Agustus 2026," tulis Shopee pada laman resminya, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi belum melebihi Rp500 juta dalam setahun bisa diunggah melalui aplikasi Seller Center Shopee pada menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

Tak hanya itu, surat pernyataan juga bisa diunggah melalui aplikasi Shopee pada menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

"Pastikan dokumen yang di-upload masih berlaku, jelas dan dapat dibaca, sesuai dengan identitas toko atau pemilik usaha, serta sesuai format yang diminta," imbau Shopee.

Bila wajib pajak orang pribadi yang berdagang melalui Shopee tidak mengunggah surat pernyataan dimaksud, Shopee akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% meski omzet wajib pajak bersangkutan belum melebihi Rp500 juta.

"Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus penjual orang pribadi) berlaku hingga akhir tahun kalender atau hingga sebelum penjual orang pribadi meng-upload surat pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta," jelas Shopee.

Sebagai informasi, Shopee merupakan salah satu dari 4 penyedia marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Selain Shopee, penyedia marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Keempat penyedia marketplace di atas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.

Pedagang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 bisa mengeklaim pajak tersebut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.