JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki database yang lengkap sehingga dapat menelusuri kebenaran omzet di bawah Rp500 juta yang dilaporkan pedagang online kepada penyedia marketplace.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan setiap penyedia marketplace akan menerbitkan invoice setelah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online. Invoice tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh marketplace.
"Seluruh bukti potong yang dibikin oleh marketplace itu semua masuk ke akunnya [coretax] wajib pajak, dan itu juga masuk di database kami," ujarnya, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Hantriono menjelaskan bukti pemungutan pajak tersebut memuat beberapa informasi, di antaranya jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual dan potongan harga. Dari informasi itu, otoritas dapat mengecek omzet para pedagang online.
Bagi pedagang online, bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan tersedia secara prepopulated di coretax. Dengan begitu, data bukti pemungutan akan ditampilkan secara otomatis pada akun pajak tiap pedagang online. Alhasil, pedagang online tidak perlu meng-input dokumen tersebut satu per satu saat menyiapkan SPT Tahunan PPh.
"Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari wajib pajak-wajib pajak tersebut, yang dibikin bupot-nya oleh marketplace," kata Hantri.
Perlu diketahui, penyedia marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang online dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun. Syaratnya, wajib pajak tersebut harus menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace, yang menyatakan bahwa omzetnya masih di bawah Rp500 juta pada tahun berjalan.
Hantriono menegaskan pedagang online harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi, termasuk surat pernyataan yang diserahkan kepada penyedia marketplace. Di sisi lain, DJP siap memantau apabila ada wajib pajak yang lalai bersikap jujur dalam melaporkan omzetnya.
"Melalui pengumpulan data dari seluruh marketplace itu, nanti kami bisa mendeteksi total omzet, sehingga bisa melakukan cross-check terhadap pernyataan [pedagang] apakah memang betul atau salah," tegas Hantriono. (dik)
