KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Marketplace, DPR: Jangan Sampai Ganggu Proses Bisnis UMKM

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Juli 2026 | 18.30 WIB
Soal Pajak Marketplace, DPR: Jangan Sampai Ganggu Proses Bisnis UMKM
<p>Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro. (foto:dpr.go.id)</p>

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap pemungutan pajak oleh penyedia marketplace dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kondisi riil UMKM sehingga tidak menghambat pertumbuhan usaha.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace merupakan langkah perluasan basis pajak yang wajar untuk dilakukan seiring dengan perkembangan transaksi melalui marketplace.

"Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Fauzi juga meminta DJP untuk memastikan pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya serta mekanisme pemungutan pajak sehingga tidak timbul kesalahpahaman pada masa transisi. Edukasi juga perlu dilakukan mengingat UMKM memiliki karakteristik usaha yang berbeda-beda.

Selain itu, dia juga menilai pemerintah perlu menyusun klasifikasi yang lebih jelas mengenai kelompok usaha yang menjadi objek kebijakan. Dengan segmentasi yang tepat, usaha mikro dan kecil yang sedang bertumbuh tidak dapat diperlakukan sama dengan usaha besar.

"Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," ujar Fauzi.

Sebagai informasi, pemerintah telah mewajibkan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri dari aktivitas perdagangan melalui platform mereka.

Penyedia marketplace bisa ditunjuk sebagai pemungut pajak bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Pedagang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 bisa mengeklaim pajak tersebut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.