JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) akan meninjau dampak penerapan kebijakan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace terhadap para pedagang online mulai 1 Agustus 2026.
Ketua Umum idEA Budi Primawan berharap mekanisme baru ini menyederhanakan proses administrasi dan operasional baik marketplace maupun pedagang online. Dia juga berharap kebijakan baru ini tidak membebani pelaku usaha sehingga tidak ada pedagang yang menaikkan harga barang dan jasa di marketplace.
"Masih terlalu dini buat kita melihat dampaknya kepada penjual, apakah penjual akan menaikkan harganya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Budi menyoroti banyak pedagang online yang mengeluhkan tingginya biaya administrasi saat membuka lapak berjualan di marketplace. Tidak hanya itu, pedagang online juga dikenakan biaya lain-lain sehingga berpotensi menggerus margin atau keuntungan.
Menurutnya, otoritas pajak perlu mengedukasi pedagang online mengenai mekanisme baru pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Dia menilai komunikasi yang baik akan membantu pedagang memahami kewajibannya agar tidak memandang pungutan pajak sebagai beban.
Jika lebih teredukasi, pedagang juga akan memahami bahwa mereka tidak ketambahan beban administrasi pajak. Sebab, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sudah dilakukan oleh penyedia marketplace.
Budi menegaskan selain kesiapan sistem marketplace, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman para pelaku usaha. Oleh karena itu, komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP sebagai otoritas pajak.
Sementara pihak penyedia marketplace, lanjutnya, siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas.
"Kami bersama DJP berkomunikasi dan sosialisasi pada seller. Mungkin nanti setelah 6 bulan baru kelihatan apakah [kebijakan] akan berdampak lebih lanjut yang mana penjual menaikkan harganya lalu jadi ditransfer ke konsumen," tutur Budi.
Sebagai informasi, DJP akhirnya menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Keempat penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Pemungutan pajak sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. (dik)
