REVISI UU KUP
Ternyata Ini Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pajak Karbon
Denny Vissaro | Jumat, 16 Juli 2021 | 15:15 WIB
Ternyata Ini Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pajak Karbon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengurangi emisi, pengenaan pajak karbon diproyeksi mampu mendorong sektor yang ramah lingkungan, menarik investasi, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penerapan kebijakan pajak karbon secara bertahap disertai dengan peningkatan pengeluaran pemerintah, transfer pembayaran (transfer payment) ke rumah tangga, dan subsidi harga produk energi terbarukan merupakan opsi yang berpengaruh pada ekonomi dan emisi.

“Memberikan dampak negatif terkecil pada perekonomian dan penurunan emisi CO2 terbesar,” demikian disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan (RUU KUP), dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Kurangi Emisi, Negara Ini Disarankan Pungut Pajak Karbon Peternakan

Pemerintah menyadari hingga saat ini, belum ada pengaturan mengenai pengenaan pajak karbon di Indonesia. Menurut pemerintah, ketentuan formal dan ketentuan material atas pengenaan pajak karbon perlu diatur dalam undang-undang perpajakan.

Nantinya, aspek ketentuan formal mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain tata cara pembayaran pajak karbon serta ketentuan mengenai tata cara pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Aspek ketentuan material mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain subjek pajak karbon, objek pajak karbon, jumlah dasar pengenaan pajak karbon, besaran tarif yang diterapkan, serta saat terutangnya pajak karbon,” sebut pemerintah dalam NA RUU KUP.

Baca Juga:
Pajak Karbon Bikin Investasi Lebih 'Hijau', Begini Kata Sri Mulyani

Adapun hal ini ditujukan untuk memberikan kejelasan dan payung hukum. Adapun terkait beberapa ketentuan teknis dan pelaksanaan dari pengenaan pajak karbon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pengaturan mengenai pajak karbon juga perlu diimbangi dengan kebijakan dari pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari pengenaan pajak karbon terhadap masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari implementasi pajak karbon, pemerintah mengestimasi adanya dampak positif tidak hanya bagi lingkungan, tapi juga pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Soal Transisi Menuju Energi Terbarukan, Wamenkeu Minta PLN Bersiap

Estimasi pemerintah dengan menggunakan data SUSENAS 2019 menunjukan penyaluran dana sebesar 30% dari pajak karbon kepada masyarakat berpenghasilan rendah akan meningkatkan kemampuan ekonomi sebesar 0,5% dari penghasilan mereka.

Hasil simulasi menunjukkan dengan tingkat pajak yang rendah, pemerintah dapat menanggulangi dampak sosial dari pajak karbon terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengenaan pajak karbon atas emisi karbon diharapkan akan mendorong penggunaan energi hijau (green energy) yang makin meluas di lingkungan industri manufaktur dan dalam rumah tangga.

Baca Juga:
Kementerian ESDM Kebut Permen tentang Pajak Karbon, Kapan Berlaku?

Industri manufaktur akan berhitung penghematan yang didapat dari pengalihan alat-alat produksi yang ramah lingkungan atau lebih memilih untuk membayar pajak karbon. Baca juga ‘Simak, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.

Kemudian, dari sisi investasi, kebijakan ini juga akan menginsentif terciptanya aktivitas ekonomi baru yang ramah terhadap lingkungan. Simak juga ‘Ternyata Ada 6 Pertimbangan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.

“Hal ini juga dapat mendorong investasi di bidang energi terbaharukan dan meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” imbuh pemerintah. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Februari 2023 | 16:07 WIB PAJAK KARBON Pajak Karbon Bikin Investasi Lebih 'Hijau', Begini Kata Sri Mulyani
Senin, 13 Februari 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Soal Transisi Menuju Energi Terbarukan, Wamenkeu Minta PLN Bersiap
Senin, 23 Januari 2023 | 10:30 WIB PAJAK KARBON Kementerian ESDM Kebut Permen tentang Pajak Karbon, Kapan Berlaku?
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?