LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Subsidi Silang, Jalan Tengah untuk Mulai Menerapkan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Oktober 2025 | 10.00 WIB
Subsidi Silang, Jalan Tengah untuk Mulai Menerapkan Pajak Karbon
Reza Adrinata,
Kota Dumai, Riau

IMPLEMENTASI pajak karbon di Indonesia menghadapi tantangan besar, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga politik. Resistensi masyarakat dan para pelaku usaha kerap kali muncul karena kebijakan ini dianggap menambah beban ekonomi.

Padahal, pajak karbon merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan ekonomi hijau dan menekan emisi gas rumah kaca. Untuk itu, agar pajak karbon dapat diterapkan tanpa menimbulkan gejolak sosial, diperlukan skema yang adil dan berpihak pada kelompok rentan.

Salah satu solusi yang dapat ditawarkan ialah penerapan subsidi silang dari penerimaan pajak karbon untuk mengurangi beban pajak penghasilan bagi wajib pajak berpendapatan rendah hingga menengah sesuai dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Secara konseptual, ekonomi hijau menekankan integrasi antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. Pajak karbon dirancang sebagai instrumen ekonomi untuk menginternalisasi biaya eksternal dari polusi sehingga harga energi fosil mencerminkan dampak lingkungannya.

Namun, penerapan pajak karbon di berbagai negara kerap kali menimbulkan persoalan politik. Contoh paling terkenal ialah gerakan Yellow Vest di Prancis pada 2018, di mana kenaikan pajak bahan bakar memicu protes besar karena dianggap menekan kelas menengah bawah.

Namun, Swedia justru berhasil menerapkan pajak karbon karena mampu mengembalikan sebagian hasil pajak kepada masyarakat dalam bentuk pengurangan beban pajak lain atau bantuan sosial. Artinya, penerimaan dari pajak lingkungan perlu dikelola dengan prinsip revenue recycling agar kebijakan lebih diterima secara politik.

Dalam konteks Indonesia, pajak penghasilan orang pribadi diatur melalui Pasal 17 UU PPh dengan tarif progresif: Tarif 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, tarif 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, dan seterusnya meningkat hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Kelompok yang masuk dalam bracket 5% dan 15% dapat dikategorikan sebagai wajib pajak rentan, karena umumnya merupakan pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah yang paling terdampak oleh kenaikan harga barang akibat penerapan pajak karbon.

Jika kebijakan pajak karbon berjalan tanpa kompensasi, kelompok ini akan menanggung beban ganda: kenaikan harga energi dan konsumsi sekaligus kewajiban pajak penghasilan.

Skema Subsidi SIlang

Skema subsidi silang dapat menjadi jalan tengah. Melalui mekanisme ini, sebagian penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk mengurangi beban PPh orang pribadi pada bracket 5% dan 15%.

Misalnya, jika proyeksi penerimaan pajak karbon mencapai Rp30 triliun per tahun, sekitar 20%–30% atau Rp6–9 triliun dapat digunakan untuk menurunkan beban PPh kelompok tersebut.

Subsidi silang dapat diwujudkan dalam bentuk pengurangan tarif efektif PPh, tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), atau tax credit langsung bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Dengan cara ini, pemerintah tetap memperoleh penerimaan dari pajak karbon, tetapi pada saat yang sama memberikan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak inflasi.

Dari sisi politik, mekanisme ini berpotensi mengurangi resistensi publik terhadap penerapan pajak karbon. Wajib pajak dapat melihat bahwa kebijakan ini bukan sekadar menambah beban, tetapi juga memberikan kompensasi nyata dalam bentuk keringanan pajak.

Hal ini meningkatkan legitimasi kebijakan dan mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang lebih adil. Selain itu, subsidi silang sejalan dengan prinsip just transition, yaitu memastikan bahwa transformasi menuju ekonomi rendah karbon tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.

Skema ini juga dapat dipadukan dengan program perlindungan sosial lain, seperti bantuan langsung untuk rumah tangga miskin atau subsidi energi terbarukan bagi UMKM.

Namun, ada beberapa risiko yang perlu dicermati. Pertama, penerimaan negara dari pajak karbon dapat berkurang jika terlalu banyak dialokasikan untuk subsidi silang. Untuk itu, persentase alokasi harus dihitung secara hati-hati agar tetap tersedia ruang fiskal bagi program lingkungan.

Kedua, mekanisme teknis penyaluran subsidi silang harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan moral hazard atau kebocoran. Ketiga, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada basis data wajib pajak yang akurat dan terintegrasi, sehingga penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.

Meskipun terdapat keterbatasan, subsidi silang pajak karbon bagi wajib pajak rentan memberikan arah baru dalam desain kebijakan fiskal Indonesia. Dengan mengintegrasikan instrumen pajak lingkungan dan pajak penghasilan, pemerintah dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Pajak karbon tetap berfungsi menekan emisi, sementara kelompok masyarakat berpendapatan rendah hingga menengah memperoleh perlindungan fiskal. Kebijakan ini berpotensi menjadi jawaban atas dilema antara tujuan lingkungan dan stabilitas politik.

Terlepas dari itu, pajak karbon merupakan keniscayaan dalam upaya mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah merancang skema kompensasi yang adil.

Subsidi silang melalui pengurangan beban PPh Pasal 17 bagi kelompok rentan merupakan salah satu solusi realistis. Dengan strategi ini, pemerintah tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga memperkuat legitimasi politik dan memastikan bahwa transisi menuju ekonomi hijau berjalan inklusif dan berkeadilan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2025. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-18 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp75 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.