THAILAND

Susun UU Perubahan Iklim, Negara Ini Tetapkan Pengenaan Pajak Karbon

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 08 Desember 2025 | 13.00 WIB
Susun UU Perubahan Iklim, Negara Ini Tetapkan Pengenaan Pajak Karbon
<p>Ilustrasi.</p>

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan pengenaan pajak karbon dan sistem perdagangan emisi karbon. Kedua kebijakan ini masuk sebagai bagian dari undang-undang perubahan iklim resmi pertama yang dimiliki Thailand.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Lalida Persvivatana mengatakan RUU tentang perubahan iklim ini telah disetujui oleh jajaran menteri dalam kabinet. Pemerintah juga merancang RUU sebagai bentuk komitmen mengikuti perjanjian internasional mengenai penanganan perubahan iklim.

"Undang-undang ini dirancang untuk mendukung komitmen negara di bawah UN Framework Convention tentang Perubahan Iklim dan bertujuan untuk mencapai netralitas karbon pada 2050, serta target emisi nol bersih pada 2065," katanya, dikutip pada Senin (8/12/2025).

Lalida menjelaskan pemerintah belum menentukan tanggal pemberlakuan mekanisme cap and trade dalam sistem perdagangan karbon yang bertujuan untuk mengurangi emisi.

Menurutnya, rencana tersebut membutuhkan persetujuan tambahan dari parlemen sebelum disahkan menjadi UU. Selain itu, aturan tersebut masih bisa berubah atau direvisi berdasarkan usulan yang telah disetujui kabinet.

Berdasarkan draf awal RUU, Lalida menerangkan kebijakan perdagangan karbon akan berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di bidang produksi bahan bakar fosil, pembangkit listrik, manufaktur, pertanian, serta industri makanan dan minuman.

Lalida menambahkan bahwa pajak karbon pada produk-produk tertentu akan menjadi kewenangan dan dipungut oleh Departemen Bea dan Cukai.

Dia menuturkan ketentuan teknis, termasuk objek dan subjek pajak karbon, akan diatur lebih lanjut secara terperinci melalui peraturan turunan. Nanti, RUU juga menetapkan standar taksonomi nasional sebagai pedoman untuk mengarahkan kebijakan, investasi, dan alokasi keuangan hijau.

Meski belum ada UU yang mengatur pajak karbon secara tersendiri, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pajak karbon mulai Januari 2025. Kabinet sepakat untuk mengenakan pajak karbon sebesar THB 200 per ton emisi karbon.

Seperti dilansir dari bangkokpost.com, pengenaan pajak karbon disatukan ke dalam pajak minyak yang sudah ada sebelumnya, bukan menjadi pajak baru yang dipungut sendiri.

Mengingat digabungkan ke dalam struktur pajak lain, penerapan pajak karbon dinilai tidak membuat harga eceran minyak dan produk minyak seperti bensin, diesel menjadi lebih mahal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.