PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Terima Email Ditjen Pajak Soal PPS? Abaikan Jika Sudah Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juni 2022 | 14.14 WIB
Terima Email Ditjen Pajak Soal PPS? Abaikan Jika Sudah Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengabaikan pesan yang dikirim Ditjen Pajak (DJP) melalui email terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Jelang akhir Juni 2022, DJP kembali menyampaikan ajakan untuk memanfaatkan program yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut. Ajakan itu disampaikan melalui email bertajuk PPS Tinggal Sebentar Lagi. Ikuti PPS Banyak Manfaatnya.

“Dalam hal Saudara sudah mengungkapkan seluruh harta ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, kami mengucapkan terima kasih dan pesan ini dapat diabaikan,” bunyi pesan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui email tersebut.

Dalam email tersebut, DJP menjelaskan pemerintah memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan PPS. Program berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua skema kebijakan pada PPS. Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Sementara kebijakan II PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapat sejumlah manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi serta tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Kemudian, data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.

Oleh karena itulah, DJP mengimbau wajib pajak berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi. Simak pula ‘Dirjen Pajak Pastikan Tidak Periksa WP Jika Begini Saat Ikut PPS’.

“Keikutsertaan Saudara dalam program ini akan membantu pemulihan ekonomi nasional sekaligus penyempurnaan basis data perpajakan. Terima kasih,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.