KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Tak Akan Gelar Tax Amnesty, Kecuali Ada Perintah Prabowo

Muhamad Wildan
Jumat, 15 Mei 2026 | 10.00 WIB
Purbaya Tak Akan Gelar Tax Amnesty, Kecuali Ada Perintah Prabowo
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya tidak akan menggelar tax amnesty lagi kecuali ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, tax amnesty hanya akan menimbulkan risiko bagi petugas pajak. Tanpa tax amnesty, petugas pajak bisa bekerja seperti biasa sesuai ketentuan umum yang berlaku tanpa mengkhawatirkan risiko pemidanaan.

"Proses [tax amnesty] kan black and white. Ada grey area. Setelah selesai, yang diperiksa orang pajak. Jadi saya melindungi teman-teman di DJP. Kita ke depan enggak akan menjalankan lagi tax amnesty kecuali diperintah Bapak Presiden," ujar Purbaya, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Tanpa penyelenggaraan tax amnesty, petugas pajak bisa bekerja sesuai penugasan tanpa mengkhawatirkan risiko apa pun sepanjang petugas dimaksud bisa menjaga integritasnya.

"Jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan menjaga integritas. Tidak ada gunanya kita dapat Rp100 triliun setahun, setelah itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan ada petugas pajak yang diperiksa oleh kejaksaan sehubungan dengan keputusan saat berlakunya kebijakan tax amnesty.

"Ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan itu. Anda juga bisa tenang beberapa tahun ke depan," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyelenggarakan tax amnesty setidaknya sebanyak 2 kali. Tax amnesty jilid I diselenggarakan pada Juli 2016 hingga Maret 2017 sesuai dengan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Adapun tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada Januari 2022 hingga Juni 2022 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.