KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 09:06 WIB
Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini senilai Rp677,8 miliar dan US$3,01 juta.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SUN telah dilakukan pada 25 September 2023. Dalam transaksi itu, DJPPR kembali menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Kemenkeu melakukan transaksi penerbitan SUN dengan private placement untuk penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah Rp677,8 miliar dan US$3,01 juta yang transaksinya dilakukan pada 25 September 2023," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

DJPPR menyatakan setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 29 September 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0099 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dan yield 6,45%.

Selain itu, pada SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan yield 5,3%.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaksanaan transaksi private placement ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak peserta PPS pun diberi kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Penerbitan SUN khusus PPS ini merupakan yang terakhir dilaksanakan pemerintah. Selain SUN, pemerintah juga telah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka PPS, yang penerbitannya dilakukan secara bergantian setiap bulan.

Sanksi berupa tambahan PPh final akan dikenakan apabila wajib pajak gagal melaksanakan komitmen investasi atas harta bersih yang diungkap dalam PPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

BERITA PILIHAN