HARI PANGAN SEDUNIA

Hari Pangan Sedunia, Simak Fasilitas Pajak untuk Makanan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Oktober 2025 | 18.00 WIB
Hari Pangan Sedunia, Simak Fasilitas Pajak untuk Makanan
<p>Ilustrasi. Petugas Bulog melayani warga yang membeli beras SPHP saat gerakan pasar murah Bulog dan Polda Sultra di pelataran Eks MTQ, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat global memperingati Hari Pangan Sedunia (World Food Day) setiap 16 Oktober.

Pada tahun ini, Food and Agriculture Organization (FAO) dalam memperingati Hari Pangan Sedunia mengusung tema "Hand in Hand for Better Foods and a Better Future". FAO menyerukan kolaborasi global untuk menciptakan masa depan yang damai, berkelanjutan, sejahtera, dan berketahanan pangan.

"Dengan bekerja sama, lintas pemerintah, organisasi, sektor, dan komunitas, kita dapat mentransformasi sistem agrifood untuk memastikan setiap orang memiliki akses terhadap pola makan sehat, hidup selaras dengan planet ini," tulis FAO dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Dalam momentum Hari Pangan Sedunia, ada baiknya kita mengingat kembali fasilitas pajak yang diberikan negara untuk bahan makanan. Melalui UU PPN s.t.d.d UU HPP, atas penyerahan sejumlah bahan makanan diberikan fasilitas dibebaskan dari PPN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP 49/2022, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP 49/2022, jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Kriteria dan/atau perincian jenis barang juga telah tercantum dalam Lampiran PP 49/2022.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022, pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut tidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN.

Apabila penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), tetap ada kewajiban untuk membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Adapun untuk faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN diisi dengan kode faktur pajak 08 (dibebaskan). Dalam faktur pajak tersebut juga harus diberikan keterangan PPN dibebaskan dan dasar aturannya.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 20 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Sesuai dengan pasal tersebut, faktur pajak dibuat melalui aplikasi e-faktur. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.