PMK 94/2025

Purbaya Atur Ulang Ketentuan Penjualan Surat Utang Negara

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Desember 2025 | 13.30 WIB
Purbaya Atur Ulang Ketentuan Penjualan Surat Utang Negara
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Tangkapan layar PMK 94/2025.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 94/2025 yang mengatur ulang ketentuan penjualan surat utang negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.

PMK 94/2025 terbit untuk menggantikan PMK 27/2020 dan PMK 128/2012. Melalui PMK 94/2025, ketentuan mengenai penjualan SUN ritel di pasar perdana domestik diselaraskan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

"Untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan SUN ritel dan penjualan SUN dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 94/2025, dikutip pada Rabu (31/12/2025).

Pasal 2 PMK 94/2025 menyatakan menteri keuangan menerbitkan SUN di pasar perdana domestik. SUN ini diterbitkan dalam bentuk SUN yang diperdagangkan atau SUN yang tidak diperdagangkan.

SUN diterbitkan baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. SUN ini dilakukan penjualan dengan cara pengumpulan pemesanan.

Dalam penerbitan SUN dan penjualan dengan cara pengumpulan pemesanan, menteri keuangan akan menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran investor, pemesanan pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan.

Menteri keuangan bakal melimpahkan kewenangan penerbitan SUN dan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan dalam bentuk mandat kepada dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko. Pada pelaksanaannya, penjualan SUN juga dapat dibantu oleh mitra distribusi.

Pemesanan pembelian dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik mitra distribusi atau dengan melakukan pemesanan pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan mitra distribusi.

Kedua, secara langsung melalui sistem elektronik mitra distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke sistem elektronik yang disediakan oleh Kemenkeu.

Mitra distribusi akan menyampaikan data hasil pemesanan pembelian kepada direktur SUN setelah masa penawaran berakhir. Nantinya, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko atas nama menteri keuangan berwenang menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh pemesanan pembelian tersebut.

Mitra distribusi yang membantu penjualan SUN terdiri atas bank; perusahaan efek; perusahaan fintech; dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Mitra distribusi ini harus memiliki kemampuan untuk melayani pemesanan pembelian SUN.

Dalam PMK 94/2025 turut diperinci syarat yang harus dipenuhi agar bank; perusahaan efek; perusahaan fintech; dan/atau PPMSE ditetapkan sebagai mitra distribusi. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban mitra distribusi yang membantu penjualan SUN.

Pada pelaksanaannya, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko bakal melaksanakan evaluasi terhadap mitra distribusi, yang mencakup evaluasi atas kinerja pemenuhan kewajiban mitra distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN; serta kelayakan sebagai mitra distribusi.

Pada saat PMK 94/2025 ini mulai berlaku, mitra distribusi yang telah ditetapkan dan ditunjuk berdasarkan PMK 27/2020, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan pemberhentian mitra distribusi. Kemudian, persetujuan pendahuluan calon mitra distribusi untuk pembangunan sistem elektronik mitra distribusi yang telah diberikan berdasarkan PMK 27/2020 juga dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu persetujuan pendahuluan pembangunan sistem elektronik.

Sementara itu, calon mitra distribusi yang masih dalam proses penetapan dan penunjukan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam PMK 94/2025.

Pada saat PMK 94/2025 ini mulai berlaku, PMK 27/2020 dan PMK 128/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 94/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 24 Desember 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.