KEBIJAKAN PAJAK

Ingat Lagi, Ini Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 08 Oktober 2025 | 09.00 WIB
Ingat Lagi, Ini Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu
<p>Ilustrasi.</p>

PAJAK Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP tersebut meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Selain itu, melalui UU HPP, pemerintah juga menambahkan Pasal 9A pada UU PPN yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN.

Penambahan ketentuan tersebut membuat ada 3 mekanisme penghitungan PPN, yaitu mekanisme umum, penghitungan PPN dengan DPP nilai lain, dan PPN dengan besaran tertentu.

Dalam mekanisme umum, penghitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan DPP. Lantas, bagaimana penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan PPN dengan besaran tertentu serta apa perbedaan antara keduanya?

DPP Nilai Lain

Ketentuan DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A UU PPN. Namun, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP tidak memberikan definisi nilai lain secara eksplisit. Definisi nilai lain tercantum dalam berbagai peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur soal nilai lain, di antaranya PMK 63/2022.

Mengacu pada Pasal 1 angka 11 PMK 63/2022, nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP. Definisi serupa juga tercantum dalam PMK-PMK lain yang mengatur soal DPP nilai lain dalam perhitungan PPN.

Dengan demikian, nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP PPN untuk transaksi tertentu. DPP berupa nilai lain diberlakukan dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai DPP sukar ditetapkan. Hal ini berarti DPP nilai lain ini tidak berlaku untuk sembarang transaksi.

Terdapat beragam transaksi yang ditetapkan menggunakan DPP nilai lain. Perincian pengaturan transaksi yang menggunakan DPP nilai lain tercantum dalam berbagai PMK yang mengatur lebih lanjut mengenai nilai lain sebagai DPP PPN. Contoh transaksi yang menggunakan DPP nilai lain.

Berdasarkan Pasal 8A ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan atas: (i) perolehan BKP dan/atau JKP; (ii) impor BKP; dan (iii) pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang menggunakan DPP nilai lain dapat dikreditkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah transaksi atau penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain memiliki kode faktur khusus. Berdasarkan Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025, penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan nilai lain menggunakan kode transaksi faktur 04.

Besaran Tertentu

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (2) PP 44/2022, besaran tertentu adalah hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu.

Merujuk Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 15 ayat (1) PP 44/2022, terdapat 3 golongan pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan besaran tertentu.

  • PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  • PKP yang yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang:
  1. mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan;
  2. melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya; atau
  3. memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal.
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Adapun yang dimaksud dengan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu adalah:
  1. BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak; dan
  2. BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

PKP yang termasuk dalam ketiga golongan tersebut dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Namun, PKP yang memakai besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.

Merujuk Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022, alasan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan pajak keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.

Sementara itu, bagi PKP pembeli atau penerima jasa, yang seharusnya sudah membayar PPN dengan besaran tertentu, tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Berdasarkan pada Lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu dibuat dengan kode transaksi 05. Contoh penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan besaran tertentu.

Untuk mempermudah berikut ringkasan perbandingan antara DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu

DPP Nilai Lain

Besaran Tertentu

Pasal 8A UU PPN

Pasal 9A UU PPN

Pengertian

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP.

Besaran tertentu adalah hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu.

Formula Penghitungan

Tarif PPN yang berlaku x Nilai Lain*

Besaran tertentu** x DPP

Kode Transaksi Faktur Pajak

04

05

Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Penjual

Penjual dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP

Penjual tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP

Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pembeli

Pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak kode 04 sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan

Pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak kode 05 sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan

Sejumlah Contoh Penyerahan

1. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP

2. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP

3. Film cerita

4. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan

5. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antar cabang

6. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara

7. Penyerahan BKP melalui juru lelang

8. Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah badan usaha

9. Penyerahan produk hasil tembakau

10. Penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harganya tidak disubsidi

11. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh anggota kepada Kerja Sama Operasional (KSO)

1. Kegiatan membangun sendiri (KMS)

2. LPG pada titik serah agen atau pangkalan

3. Barang hasil pertanian tertentu

4. Kendaraan bermotor bekas

5. Jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi

6. Penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan

7. Penjualan/penyerahan emas perhiasan pada pabrikan dan PKP pedagang

8. Jasa pengiriman paket

9. Jasa biro perjalanan wisata berupa paket wisata yang tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa

10. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)

11. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain

*Nilai lain yang ditetapkan sebagai DPP diatur berdasarkan PMK

**Besaran tertentu umumnya berupa tarif yang merupakan hasil perkalian antara persentase atau formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku. Perincian besaran tertentu diatur dalam PMK.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.