HUKUM PAJAK

Tax Treaty di Mata Hukum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2016 | 11:55 WIB
Tax Treaty di Mata Hukum

SEBAGAI seorang praktisi dan akademisi perpajakan internasional, kapasitas dan kontribusi akademis pelopor profesi tax advisor di Kanada, David A. Ward, terhadap perkembangan tax treaty tidak perlu diragukan lagi.

Untuk menghormati kepergiannya setelah lebih dari 50 tahun berkarir sebagai International Tax Lawyer terkemuka, sejumlah praktisi dan akademisi bereputasi internasional menyusun suatu buku berjudul ‘Essays on Tax Treaties: A Tribute to David A . Ward’.

Dengan Guglielmo Maisto, Angelo Nikolakakis dan John M. Ulmer sebagai editor, buku ini mengangkat gagasan David selama karirnya: Studi perpajakan sebagai suatu disiplin ilmu dan pendekatan perspektif hukum internasional dalam menginterpretasikan dan mengaplikasikan tax treaties.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Buku ini terdiri dari 15 bab yang dibagi menjadi 3 bagian. Tiga bab pertama mendiskusikan isu-isu yang berhubungan dengan tax treaty secara umum. Bagian kedua yang terdiri dari 6 bab, membahas isu yang berhubungan dengan ketentuan hak pemajakan suatu negara dalam tax treaty (distributive articles).

Enam bab pada bagian terakhir buku yang diterbitkan Canadian Tax Foundation dan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) pada 2012 ini mengkaji isu mengenai konsep penyalahgunaan tax treaty serta penentuan pihak yang berhak memperoleh manfaat tax treaty.

Praktisi dan akademisi yang berkontribusi dalam penulisan buku ini di antaranya adalah John Avery Jone s, Michael Lang, Kees van Raad, Guglielmo Maisto, Richard Vann, Jacques Sasseville, Luc De Broe, Stef van Wheegel dan H. David Rosenbloom.

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Setiap bab buku ini terinspirasi dari kajian David. Beberapa di antaranya menggunakan artikel David sebagai referensi. Pokok bahasan lainnya berisi kajian atas berbagai putusan pengadilan dan praktik administratif berbagai negara, diakhiri usul perubahan terhadap praktik yang tak sejalan dengan teori.

OECD Model & UN Model

John Avery Jones membuka bagian pertama buku ini dengan topik manfaat dan konsekuensi penerapan Pasal 3 ayat (2) OECD Model. Selanjutnya, Michael Lang membahas penggunaan lebih dari satu bahasa dalam menginterpretasikan tax treaty serta hubungannya dengan Pasal 33 Vienna Convention on the L aw of Treaties. Setelah itu, Nathan Boidman menjelaskan peran dan pengaruh tax treaty dalam mendesain hukum domestik, dan vice versa.

Baca Juga:
Perhatian! Ini Rilis Resmi DJP Soal e-Bupot 21/26 dan Penggunaan NPWP

Salah satu bab yang menarik pada bagian buku ini adalah bab yang ditulis oleh Richard Vann mengenai penggunaan frasa ‘wholly or almost wholly’ dalam menentukan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan United Nations Model Convention (UN Model).

Vann menjelaskan awal penggunaan frasa ini dalam tax treaty beberapa negara (India pada tahun 1950-an dan Thailand pada tahun 1970-an), serta adopsinya oleh UN Model serta permasalahan dalam penginterpretasian frasa tersebut.

Dalam kesimpulannya, Vann mengungkapkan dua isu penting yang dihadapi dalam menentukan Bentuk Usaha Tetap Keagenan dalam UN Model, yaitu tingkat independensi dan potensi penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa antara agen dan principal.

Baca Juga:
Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Pengadilan Pajak

Selain bab tersebut, bab menarik lainnya dapat ditemukan pada bagian terakhir, yaitu bab yang ditulis oleh Stef van Wheegel dan Anna Gunn. Keduanya mengurai perspektif hukum internasional atas konsep penyalahgunaan tax treaty dalam menyelesaikan permasalahan pajak.

Dengan menggunakan empat alasan dan dua contoh kasus, kedua penulis tersebut menyimpulkan meskipun ketentuan pencegahan penyalahgunaan tax treaty tidak disebutkan secara eksplisit, namun konsep ini diakui keberadaannya dalam hukum internasional.

Akan tetapi, keduanya menggarisbawahi, penggunaan konsep itu hanya dimungkinkan apabila kedua negara yang mengadakan perjanjian secara tegas menyatakan tindakan tertentu dari wajib pajak sebagai tindakan penyalahgunaan tax treaty.

Analisis dalam buku ini memperluas wawasan dalam mengaplikasikan dan menginterpretasikan tax treaty. Selain itu, narasi historis dan komparatif dalam buku ini dapat digunakan sebagai panduan dan perbandingan dalam memahami berbagai isu perpajakan internasional yang belum terselesaikan. Buku yang berguna sebagai referensi bagi banyak kalangan ini tersedia di DDTC Library,*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatian! Ini Rilis Resmi DJP Soal e-Bupot 21/26 dan Penggunaan NPWP

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:21 WIB PUBLIKASI DDTC

Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online