JAKARTA, DDTCNews - PMK 1/2026 membuka ruang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengevaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha pada PMK tersebut.
Pada Pasal 406A ayat (1) PMK 1/2026, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penggunaan nilai buku akan dievaluasi selambat-lambatnya 3 tahun sejak diundangkannya PMK 1/2026.
"Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 406A ayat (1) PMK 1/2026, dikutip pada Senin (26/1/2026).
PMK 1/2026 telah diundangkan pada 22 Januari 2026. Dengan demikian, ketentuan penggunaan nilai buku pada PMK 1/2026 akan dievaluasi selambat-lambatnya pada 2029.
Kewenangan untuk mengevaluasi ketentuan mengenai penggunaan nilai buku pada PMK 1/2026 dilimpahkan oleh menteri keuangan kepada dirjen pajak dan dirjen strategi ekonomi dan fiskal.
"Evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada direktur jenderal pajak dan direktur jenderal strategi ekonomi dan fiskal," bunyi Pasal 406A ayat (2) PMK 1/2026.
Sebagai informasi, PMK 1/2026 diterbitkan guna merevisi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha pada PMK 81/2024.
PMK 1/2026 secara khusus mengubah definisi BUMN dan menegaskan kehadiran Badan Pengaturan (BP) BUMN dalam pelaksanaan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Dengan berlakunya PMK 1/2026, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang memenuhi salah satu dari 2 ketentuan, yakni:
Tak hanya itu, PMK 1/2026 juga turut merevisi business purpose test pada Pasal 393 ayat (2) huruf c dan d. Dengan berlakunya PMK 1/2026, jangka waktu bagi wajib pajak yang menerima pengalihan harta untuk melanjutkan kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta dipersingkat dari 5 tahun menjadi 4 tahun.
"Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terpenuhi apabila ... kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha," bunyi Pasal 393 ayat (2) huruf c PMK 1/2026.
Tak hanya itu, kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta juga harus tetap berlanjut minimal selama 4 tahun sejak tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
"Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terpenuhi apabila ... kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha," bunyi Pasal 393 ayat (2) huruf d PMK 1/2026. (dik)
