JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan institusinya selalu kooperatif untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Bimo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung, termasuk soal dugaan korupsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Tentu kami akan bekerja sama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).
Bimo enggan berspekulasi mengenai dugaan korupsi dalam program tax amnesty yang kini diusut oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, DJP tetap kooperatif untuk mendukung pemeriksaan yang tengah dilaksanakan oleh kejaksaan.
Dia menjelaskan beberapa pegawai DJP memang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, DJP turut memberikan bantuan hukum untuk pegawai yang masih aktif tersebut.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang sedang melaksanakan prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat memberikan tanggapan singkat mengenai dugaan korupsi dalam program tax amnesty. Menurutnya, Kemenkeu akan selalu menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah dan kantor sejumlah pejabat DJP yang ditengarai menerima suap dari wajib pajak peserta tax amnesty. Selain melakukan penggeledahan, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kejaksaan Agung akan mengumumkan dan menetapkan tersangka bila alat bukti sudah dinyatakan cukup.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengonfirmasi telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Salah satunya, mantan dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi. (dik)
