PP 44/2025

PP 44/2025 Ubah Mekanisme Penetapan Keringanan PNBP, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Januari 2026 | 14.00 WIB
PP 44/2025 Ubah Mekanisme Penetapan Keringanan PNBP, Ini Detailnya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mempertegas ketentuan mengenai pengajuan keringanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PP 44/2025 menyatakan setiap pengajuan keringanan PNBP akan diproses hingga diperoleh penetapan keringanan PNBP. Yang perlu menjadi perhatian, beleid tersebut juga mengubah pengaturan mengenai penetapan keringanan PNBP.

"Pada PP 44/2025, penetapan keringanan PNBP dapat disetujui dalam bentuk yang berbeda dari yang diajukan, misalnya pengajuan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan dapat disetujui dalam bentuk pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan," bunyi keterangan Ditjen Anggaran (DJA), dikutip pada Senin (26/1/2026).

Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal terdapat kondisi keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan/atau kebijakan pemerintah.

Keringanan PNBP diajukan oleh wajib bayar kepada instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. Permohonan dapat diajukan atas pokok PNBP terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP.

Meski demikian, penetapan keringanan PNBP bisa berbeda dengan yang dimohonkan oleh wajib bayar. Apabila wajib bayar mengajukan permohonan permohonan pembebasan PNBP, bentuk persetujuan keringan yang diberikan bisa berupa:

  • pembebasan;
  • pengurangan;
  • pengurangan dan pengangsuran;
  • pengurangan dan penundaan;
  • pengurangan, pengangsuran, dan penundaan;
  • pengangsuran dan penundaan;
  • pengangsuran;
  • penundaan.

Kemudian jika wajib bayar mengajukan permohonan pengurangan PNBP, bentuk persetujuan keringanan yang diberikan bisa berupa:

  • pengurangan;
  • pengurangan dan pengangsuran;
  • pengurangan dan penundaan;
  • pengurangan, pengangsuran, dan penundaan;
  • pengangsuran dan penundaan;
  • pengangsuran;
  • penundaan.

Setelahnya apabila wajib bayar mengajukan permohonan pengangsuran PNBP, bentuk persetujuan keringanan yang diberikan bisa berupa:

  • pengangsuran dan penundaan;
  • pengangsuran;
  • penundaan.

Adapun jika wajib bayar mengajukan permohonan penundaan PNBP, bentuk persetujuan keringanan yang diberikan adalah berupa penundaan.

Persetujuan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan diterbitkan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan menteri keuangan. Persetujuan menteri keuangan dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan persetujuan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis.

Dalam hal permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kesulitan likuiditas, harus dilengkapi dengan pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa. Menteri keuangan dapat menerbitkan persetujuan atau penolakan atas permintaan persetujuan permohonan keringanan PNBP.

Persetujuan ini dapat diberikan persetujuan seluruhnya atau persetujuan sebagian. Surat persetujuan atau penolakan menteri keuangan bersifat final dan harus diikuti oleh pimpinan instansi pengelola PNBP.

Dalam hal persetujuan keringanan diberikan untuk sebagian atau diberikan penolakan, juga harus disertai dengan surat tagihan PNBP.

"Lebih lanjut, pimpinan instansi pengelola PNBP dapat menetapkan kriteria penilaian pemberian persetujuan atau penolakan keringanan PNBP berupa jangka waktu penundaan, periode pengangsuran, atau besaran persentase pengurangan," bunyi keterangan DJA. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.