JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri meminta para pelaku usaha sektor kelapa sawit untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketua Satgasus OPN Polri Henry Muryanto menyatakan besarnya kontribusi sektor kelapa sawit harus diiringi dengan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan serta akurasi pelaporan ekspor.
"Modus-modus ini [pelaporan yang tidak benar] bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tapi juga merusak fairness dari level playing field para pengusaha yang patuh terhadap peraturan," ujar Henry, dikutip pada Sabtu (6/12/2025).
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya pun mendorong para wajib pajak sektor kelapa sawit untuk meningkatkan kepatuhannya.
Menurut Eka, setiap wajib pajak memiliki kesempatan untuk secara self-assessment melihat kembali tata kelola proses bisnis dan pelaporan pajaknya sebelum dilakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Harapan kami kegiatan ini dapat menjadi salah satu momen kunci peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor kelapa sawit dan produk turunannya, serta mendorong perbaikan iklim usaha yang sehat di industri dan perdagangan sektor kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia," ujar Eka.
Sebagai informasi, Satgasus OPN Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mencegah ekspor 87 kontainer crude palm oil (CPO) yang ditengarai secara sengaja melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan CPO dimaksud sebagai fatty matter.
CPO secara sengaja dideklarasikan sebagai fatty matter untuk menghindari pungutan ekspor, kewajiban domestic market obligation (DMO), serta kewajiban pembayaran pajak dalam negeri.
DJP telah melakukan analisis lebih lanjut dan menemukan setidaknya ada 463 wajib pajak eksportir CPO yang melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan CPO sebagai palm oil mill effluent (POME) ataupun fatty matter.
Dengan adanya kasus ini, DJP mendorong para wajib pajak sektor kelapa sawit untuk melakukan pembetulan SPT dalam hal SPT yang sudah disampaikan sebelumnya masih belum benar.
DJP akan melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembetulan. (dik)
