JAKARTA, DDTCNews - Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak boleh memaksakan pemberian makan bergizi gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan bila sekolah tidak mau menerima MBG untuk para siswa di sekolahnya, SPPG harus menghormati penolakan tersebut.
"Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya enggak apa-apa," ujar Nanik, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Nanik mengatakan pada prinsipnya pemerintah memang ingin menyalurkan MBG kepada seluruh anak Indonesia agar tidak ada lagi anak yang kekurangan gizi. Meski demikian, penerimaan MBG sesungguhnya bersifat sukarela tanpa ada paksaan.
Dalam penyaluran MBG, dia menegaskan tidak boleh ada pemaksaan dan intimidasi dari SPPG atau instansi pemerintah kepada pihak sekolah. Apabila sekolah elit sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya dan memutuskan untuk tidak menerima MBG, keputusan tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
"Pokoknya, kepala SPPG kami dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun," ujar Nanik.
Agar MBG yang diproduksi SPPG tersalur habis, Nanik meminta SPPG untuk mencari penerima manfaat selain siswa sekolah. Menurutnya, MBG juga bisa diberikan kepada santri di pesantren, anak-anak putus sekolah, anak-anak jalanan yang masih usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan," kata Nanik.
Sebagai informasi, anggaran yang dialokasikan untuk BGN pada tahun ini mencapai Rp268 triliun. Dari jumlah tersebut, senilai Rp248,28 triliun atau 92,6% di antaranya digunakan untuk pengadaan dan penyaluran MBG.
Hingga 16 Januari 2026, realisasi anggaran MBG tercatat sudah mencapai Rp17,39 triliun.
Anggaran MBG tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
