PENEGAKAN HUKUM

Perangi Underinvoicing Sawit, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Tebang Pilih

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 22 November 2025 | 13.00 WIB
Perangi Underinvoicing Sawit, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Tebang Pilih
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan underinvoicing minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP sudah mengantongi sejumlah data wajib pajak di sektor sawit yang terindikasi melakukan praktik underinvoicing. Menurutnya, DJP akan menindak semua wajib pajak yang terbukti mengekspor sawit dengan cara tidak wajar.

"Pada prinsipnya targeted audit yang seperti eksportir dengan pola-pola yang enggak wajar ini, kami akan pulihkan semuanya. Tidak ada tebang pilih," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).

Bimo menyebut 282 wajib pajak yang melakukan underinvoicing sawit dan turunannya. Secara terperinci, terdapat 25 wajib pajak melakukan underinvoicing dengan modus mendeklarasikan CPO atau turunannya sebagai fatty matter.

Nilai transaksi yang dilakukan oleh 25 pelaku tersebut sekitar Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak diestimasi sekitar Rp140 miliar. Dari wajib pajak tersebut, 4 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Selain itu, terdapat 257 wajib pajak lainnya yang melakukan underinvoicing dengan modus mendeklarasikan produk CPO sebagai palm oil mill effluent (POME). Wajib pajak tersebut melakukan underinvoicing pada kurun waktu 2021 hingga 2024 dengan total pemberitahuan ekspor barang (PEB) senilai Rp45,9 triliun.

POME adalah limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO. Harga POME hanya sekitar Rp9.000 hingga Rp11.000 per kilogram, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan turunan CPO lainnya.

"Transaksi yang dilaporkan akan jauh di bawah harga transaksi yang sesungguhnya sehingga penghasilan yang dilaporkan pun akan menjadi lebih rendah, dan PPh-nya jadi berkurang," ujar Bimo.

Bimo menambahkan underinvoicing sawit dan turunannya menjadi persoalan serius yang penanganannya melibatkan berbagai instansi, baik Kemenkeu maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dibutuhkan untuk menciptakan efek jera sekaligus menyelamatkan basis pajak sesuai dengan aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.