JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2025 berlalu dengan meninggalkan berbagai tantangan bagi perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang belum bisa melesat, risiko inflasi yang membayangi, hingga nilai tukar rupiah yang berfluktuasi, semuanya masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mengatasi beragam tantangan tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya kebijakan, baik dari sisi fiskal, moneter, atau keuangan. Namun, pelaksanaan seluruh kebijakan itu perlu dikawal agar memberikan dampak optimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Guna memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengumpulkan 100 ekonom Indonesia untuk menyumbangkan buah pikirannya. Seluruh ekonom itu turut memberikan gagasannya dalam mengurai beragam tantangan perekonomian nasional.
Gagasan dan rekomendasi para pakar itu kemudian dituangkan dalam buku Pemikiran 100 Ekonom Indonesia: Resiliensi Ekonomi Domestik sebagai Fondasi Menghadapi Gejolak Dunia. Founder DDTC Darussalam merupakan salah satu ekonom yang didapuk untuk menyumbangkan pemikirannya di bidang pajak.
Dalam 'Pemikiran 100 Ekonom Indonesia', Darussalam menulis sebuah artikel berjudul Empat Langkah Permasalahan Fundamental Sistem Pajak di Indonesia. Buku tersebut bisa diakses publik melalui laman berikut ini.
Dalam tulisannya, Darussalam mengelaborasikan 4 permasalahan fundamental yang masih mengganjal kemajuan sistem pajak nasional. Darussalam memandang, ikhtiar dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi keempat masalah itu seyogianya akan membuat sektor pajak menjadi motor penggerak kesejahteraan Indonesia.
Apa saja 4 masalah fundamental sistem pajak RI?
Darussalam membuka tulisannya dengan mengulas masalah pertama, yakni partisipasi publik yang belum optimal. Pajak sebagai kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat, agaknya belum berjalan sesuai dengan prinsip tersebut.
Dalam memungut pajak, Darussalam mengutip Gribnau (2017), terdapat mekanisme resiprokal, yakni masyarakat berkontribusi melalui suatu pembayaran pajak, sedangkan pemerintah mengelola pajak yang terkumpul dengan menyediakan barang dan jasa publik kepada masyarakat.
Karenanya, berkaca pada prinsip 'kontrak sosial' itu, perlu ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan pajak. Mengutip Tillotson (2017), kontribusi dalam mendanai pembangunan secara tidak langsung menempatkan pembayar pajak sebagai 'para pemegang saham' negara.
Selaku pemegang saham, masyarakat berhak untuk didengar dan dilibatkan.
Masalah fundamental kedua adalah edukasi pajak yang belum inklusif. Peran edukasi pajak sesungguhnya krusial, tapi kerap dilupakan. Pasalnya, hasil edukasi tidak secara langsung dapat ditransformasikan kepada penerimaan jangka pendek. Hal itu membuat edukasi pajak kerap mendapat skala prioritas yang rendah.
Sebenarnya, otoritas pajak sudah memiliki berbagai program edukasi pajak. Mulai dari Pajak Bertutur, inklusi pajak dalam muatan pembelajaran di jenjang pendidikan tertentu, pembentukan fungsional penyuluh pajak, hingga pelayanan informasi melalui berbagai platform.
Namun, Darussalam memberikan penekanan bahwa seluruh program itu harus memperoleh dukungan kuat dari pemangku kepentingan lainnya, termasuk konsultan pajak dan akademisi di perguruan tinggi. Tanpa adanya edukasi pajak yang memadai, sulit bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela.
Masalah ketiga, minimnya narasi kebijakan pajak. Darussalam mengutip Schumpeter (1915) yang menyebutkan bahwa pajak membantu membentuk negara dan menjamin terselenggaranya organ pemerintah lainnya. Artinya, tanpa pajak, negara tidak akan hadir atau berfungsi.
Yang menjadi masalah, menurut Darussalam, adalah selama ini pemerintah belum optimal dalam menarasikan fungsi pajak sebagai urat nadi pembangunan negara. Kenyataan yang ada justru sebaliknya, narasi yang muncul di benak publik adalah pajak sebagai beban.
Narasi positif mengenai pajak perlu dibangun untuk membangun kepatuhan sukarela. Narasi seyogianya disampaikan secara konsisten, tidak sepotong-potong, tidak bersifat ad hoc, dan berimbang. Narasi juga perlu dibarengi dengan fakta, akuntabilitas, dan transparansi dari pemerintah.
"Setiap pihak pada hakikatnya perlu diajak mendalami konsekuensi dari suatu kebijakan. Itulah resep ampuh cara memenangkan hati masyarakat," tulis Darussalam.
Terakhir, masalah keempat, adalah tantangan pengelolaan data dan informasi. Elemen ini sangat penting bagi negara yang menganut self-assessment system seperti Indonesia.
Lewat sistem ini, masyarakat diberi kepercayaan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Di sisi lain, otoritas pajak harus memiliki akses dan kemampuan untuk mengolah data atau informasi pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pajak.
Darussalam mengingatkan bahwa melalui pendekatan cooperative compliance yang saling menghormati dan terbuka, data atau informasi dari wajib pajak akan mengalir dengan sendirinya. Alasannya, otoritas pajak akan mengganjar transparansi wajib pajak dengan kepastian dalam sistem pajak.
Pengelolaan data dan informasi pajak ini menjadi masalah serius saat ini. Terlebih, Indonesia masih berhadapan dengan tantangan shadow economy, hard to tax sector, dan informalitas.
Lewat tulisan ini, Darussalam mengajukan resep keberhasilan bagi pemerintah untuk mewujudkan tax state yang ideal. Darussalam meyakini bahwa konsistensi dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan partisipasi, edukasi, narasi, serta mengatasi tantangan data/informasi akan mengembalikan peran pajak sebagai urat nadi pembangunan Indonesia.
"Mari jangan berpangku tangan dan melakukan pembiaran atas berkembangnya persepsi pajak sebagai beban. Pajak justru kebutuhan kita untuk membentuk masyarakat yang sejahtera," tutup Darussalam dalam tulisannya.
Pesan mengenai 4 permasalahan fundamental sistem pajak RI juga sempat dijelaskan oleh Darussalam melalui sesi wawancara khusus dengan DDTCNews. Simak, ‘Empat Masalah Fundamental Pajak RI: dari Edukasi ke Narasi Kebijakan’. (sap)
