JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu tanpa harus memenuhi batas minimum utang pajak Rp100 juta jika langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Dalam skema umum, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya hanya bisa diajukan DJP jika wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta dan telah diberitahukan surat paksa.
“Dalam hal pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria pada Pasal 3 ayat (1) huruf a dikecualikan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-27/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-27/PJ/2025, rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi dua kriteria.
Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak itu telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Sebagai informasi, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu tersebut meliputi:
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan cara pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Untuk diperhatikan, pejabat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a. (rig)
