PROVINSI DKI JAKARTA

Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:01 WIB
Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 mencatat pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta masih bermasalah dan belum efektif.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sesungguhnya sudah melakukan verifikasi dan validasi atas data piutang PBB menggunakan teknologi informasi. Sayangnya, belum ada standard operating procedure (SOP) yang memadai untuk mendukung verifikasi dan validasi itu.

"Akibatnya, tujuan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 belum optimal dan tindak lanjut verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 oleh Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3D) tidak seragam," tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip Selasa (22/6/2021)..

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Kurang efektifnya verifikasi dan validasi piutang oleh Bapenda DKI Jakarta tampak dari hasil program fiscal cadaster yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh UP3D.

Penagihan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta terhadap piutang PBB juga masih belum memadai. Tercatat, UP3D tidak menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) sebagai dasar untuk menagih utang PBB.

Adapun upaya penagihan yang selama ini dilakukan melalui pengiriman surat imbauan, pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, dan penagihan dengan surat paksa selama ini dilakukan tidak berdasarkan kriteria yang jelas dan terdokumentasi.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Akibatnya, upaya menyelesaikan tunggakan piutang PBB masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk itu, BPK merekomendasikan Bapenda DKI Jakarta segera menetapkan SOP mengenai penagihan piutang PBB sesuai dengan Pergub 199/2015 dan Pergub 154/2019.

Selanjutnya, Kepala UP3D juga perlu menentukan kajian mengenai perlunya penerbitan STPD, optimalisasi kegiatan verifikasi dan validasi, dan merevisi SOP mengenai penagihan dengan surat paksa.

Untuk diketahui, saldo piutang pajak di DKI Jakarta tercatat sangat besar dan didominasi oleh piutang PBB. Pada 2019, piutang PBB tercatat mencapai Rp7,88 triliun atau 84% dari total piutang dari seluruh jenis pajak yang mencapai Rp9,39 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus