JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan bahwa pendataan yang dilakukan dalam rangka Sensus Ekonomi 2026 tidak memiliki kaitan dengan pajak.
Kepala BPS Jakarta Barat Muhammad Noval mengatakan Sensus Ekonomi 2026 bertujuan untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat serta struktur ekonomi yang berkembang.
"Kita semata-mata murni ingin mengetahui potensi ekonominya seperti apa, struktur atau lapangan usaha yang berkembang di masyarakat itu seperti apa, mana lapangan usaha yang dominan di masyarakat, mana pekerjaan yang paling banyak di masyarakat itu apa saja sektornya," ujar Noval, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Noval mengatakan kerahasiaan data masyarakat dijamin oleh UU 16/1997 tentang Statistik. Keamanan data masyarakat juga dilindungi oleh BPS bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Noval, seluruh petugas sudah diperintahkan untuk tidak menyebarkan data yang diperoleh selama pendataan.
"Sekarang pendataan misalnya lewat HP atau aplikasi, datanya langsung masuk ke server BPS. Jadi petugas juga enggak bisa melihat karena datanya masuk ke server BPS," ujar Noval.
Setelah dilaksanakannya pendataan, petugas akan langsung menghapus aplikasi pendataan agar tidak ada data masyarakat yang tertinggal di perangkat milik petugas.
"Setelah selesai pendataan pun nanti ada berita acara penghapusan aplikasi dari petugas. Jadi enggak usah khawatir datanya itu nanti tersebar," ujar Noval.
Sebagai informasi, sensus ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun untuk memotret aktivitas ekonomi pada masyarakat. Sensus ekonomi dilaksanakan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026. (dik)
