BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemkot Bandar Lampung menggalakkan penagihan secara aktif dengan menyegel sedikitnya 37 objek pajak reklame dan restoran yang menunggak pajak daerah sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandar Lampung Ferry Budiman mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak ke kas daerah.
"Hingga saat ini di wilayah Rajabasa dan Kedamaian sudah ada 37 objek reklame dan restoran yang kami segel. Dari jumlah itu, baru 4 wajib pajak yang melunasi kewajibannya," ujarnya, dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Perlu diingat, segel atau stiker tanda penunggak pajak tidak boleh dilepas sembarangan. Stiker tersebut hanya dapat dilepas oleh petugas Bapenda, setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.
Ferry menjelaskan petugas Bapenda mencopot segel pada reklame maupun restoran yang telah membayar tunggakan pajaknya. Sebaliknya, Bapenda akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku bila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.
Bapenda akan memberikan waktu 10 hari kerja kepada wajib pajak setelah penyegelan untuk melunasi utang pajaknya. Jika wajib pajak abai, Bapenda akan melakukan penindakan lebih tegas, seperti mencopot papan reklame dan mencabut izin usaha wajib pajak.
Ferry menambahkan Bapenda juga telah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah guna menindak wajib pajak yang tidak kooperatif. Tim tersebut dilengkapi oleh jajaran SDM yang telah mengikuti pelatihan sebagai pemeriksa pajak daerah.
Dia menerangkan tim bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan secara mandiri dalam rangka mengantisipasi berbagai modus penghindaran pajak daerah, termasuk praktik manipulasi transaksi melalui tapping box.
Pemasangan tapping box merupakan salah satu upaya Bapenda dalam meningkatkan pengawasan agar pelaku usaha tidak memanipulasi omzet atau data penjualan demi mengurangi nominal pajak yang dibayarkan.
Ferry pun menegaskan apabila hasil audit menemukan adanya kekurangan pembayaran dan wajib pajak tidak bersedia melunasi maka tim akan melimpahkan kasus atau temuan tersebut kepada pihak kejaksaan.
Serangkaian upaya di atas, pemeriksaan pajak dan penindakan aktif, diharapkan dapat menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di Kota Bandar Lampung.
"Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tidak mau melunasi setelah diaudit, laporannya akan kami teruskan ke kejaksaan," tutur Ferry seperti dilansir kupastuntas.co. (rig)
