KOTA SEMARANG

Permudah Pembayaran, Daerah Ini Pasang QR Code di Setiap Objek Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 Juli 2026 | 13.00 WIB
Permudah Pembayaran, Daerah Ini Pasang QR Code di Setiap Objek Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, menerapkan program Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (Iqro). Program ini membuat masyarakat dapat membayar pajak sekaligus memperbarui data kepemilikan objek pajak hanya dengan memindai kode QR yang ditempel di rumah dan tempat usaha masing-masing.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan program Iqro merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan. Langkah ini dimaksudkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, akurat, serta data lebih mutakhir.

“Pemutakhiran data ini bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, tetapi juga memastikan pembangunan Kota Semarang berjalan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Data yang akurat menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan,” ujar Agustina, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Melalui program tersebut, petugas akan mendatangi objek pajak untuk melakukan pendataan sekaligus memasang stiker Iqro. Masyarakat nantinya cukup memindai QR Code yang terpasang untuk mengakses layanan pembayaran pajak secara online ataupun mengajukan perubahan data.

Pendataan mencakup tiga jenis pajak, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, serta pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Agustina berharap pemanfaatan teknologi dapat memangkas proses administrasi sehingga layanan pajak lebih efisien serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperbarui data apabila ada perubahan, seperti perubahan kepemilikan atau kondisi objek.

“Pajak daerah yang dikelola secara baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran pendataan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen berupa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), identitas pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan.

Pemkot Semarang menegaskan seluruh petugas lapangan dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi. Masyarakat pun diimbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan data pribadi. Selain itu, Agustina mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penyalahgunaan program Iqro.

“Seluruh layanan Iqro tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan memberikan uang ataupun imbalan kepada petugas. Serta jangan mengunduh aplikasi atau membuka tautan yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan petugas pajak melalui Whatsapp,” tegasnya, dilansir beritajateng.tv.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau ingin memastikan identitas petugas, Pemkot Semarang menyediakan layanan Halo Bapenda melalui telepon 0800-1616-162 maupun Whatsapp di nomor 0811-2889-809 dan 0822-1221-400.

Program Iqro mulai terlaksana secara serentak sejak 29 Juni 2026 di seluruh wilayah Kota Semarang. Program ini menjadi salah satu inovasi unggulan Pemkot Semarang dalam mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.