JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan kurang bayar PPh pada kelompok wajib pajak yang berprofesi sebagai ASN dan anggota TNI/Polri.
Hingga 22 Juni 2026, tercatat ada 3,39 juta wajib pajak ASN dan anggota TNI/Polri yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui coretax.
"Jumlah tersebut meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Pada saat yang sama, nilai kurang bayar dilaporkan juga naik dari Rp5,05 triliun pada SPT Tahunan PPh 2024 menjadi Rp9,16 triliun pada SPT Tahunan PPh 2025.
Capaian ini diklaim tidak terlepas dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak ASN dan anggota TNI/Polri melalui penerbitan Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.
"Kenaikan ini [kurang bayar yang dilaporkan] dipandang sebagai indikasi makin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tulis DJP.
Ke depan, DJP masih perlu memperkuat literasi perpajakan di lingkungan aparatur negara, salah satunya dengan memasukkan materi perpajakan pada kurikulum corporate university pada setiap kementerian dan lembaga (K/L).
DJP juga mendorong agar materi perpajakan diberikan dalam pelatihan dasar CPNS dan pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).
"Langkah tersebut dipandang penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara," ungkap DJP. (dik)
