JAKARTA, DDTCNews - RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang disusun oleh pemerintah bersama Komisi XI DPR memuat klausul mengenai fasilitas khusus, selain insentif pajak, bagi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan usaha di financial center.
Pemberian fasilitas khusus lainnya bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha. Adapun fasilitas tersebut diberikan kepada pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah financial center.
"Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 32 RUU PFII, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Merujuk pada dokumen RUU PFII, fasilitas khusus lain yang disediakan di financial center mencakup 7 jenis. Fasilitas khusus lain itu terdiri atas keimigrasian; ketenagakerjaan; perizinan; residensi; golden visa; izin tinggal; dan fasilitas lainnya.
Nanti, ketentuan mengenai 7 jenis fasilitas khusus lain ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan PFII. Dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII mengenai fasilitas khusus lain, dewan financial center harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah dan/atau jajaran lembaga terkait.
"Dewan PFII dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII ... berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau lembaga terkait," bunyi Pasal 45 ayat (3) RUU PFII.
Sebagai informasi, Dewan PFII adalah lembaga yang mengelola PFII. Terdapat pula 5 butir tujuan pemerintah mendirikan PFII alias financial center. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya. Kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan usaha di financial center juga diberikan sederet insentif perpajakan. Merujuk pada Pasal 33 RUU PFII, fasilitas perpajakan di financial center mencakup fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta fasilitas kepabeanan. (rig)
