KOTA SERANG

Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berencana menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten untuk meningkatkan efektivitas dalam penagihan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Banten dan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Bapenda Kota Serang dapat dilakukan bersamaan.

"Provinsi akan menagih PKB kepada masyarakat, dan kami akan menagih PBB dan ini bisa disinergikan karena yang bertugas di lapangan sama-sama itu sehingga penagihannya lebih efektif," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Merujuk pada hasil evaluasi Bapenda terhadap penerimaan pajak daerah sepanjang kuartal I/2021, otoritas pajak daerah melihat masih terdapat potensi peningkatan penerimaan meski capaian setoran pajak daerah pada kuartal I/2021 relatif cukup tinggi.

Menurut Hari, Bapenda perlu memilah penerimaan yang mana yang bersumber dari piutang pajak, yang bersumber dari pokok pajak, dan yang bersumber dari bunga serta denda sehingga tunggakan dapat lebih mudah dideteksi dan ditagih pembayarannya.

"Kita bisa melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas daya potensi pajak. Kemudian dalam hal penagihan dan proses optimalisasi tunggakan," ujarnya seperti dilansir kedaipena.com.

Selain memacu setoran PBB, Bapenda baru-baru ini mulai menyasar pelaku usaha ritel untuk menagih pajak parkir. Menurut Bapenda, penyelenggara usaha ritel selama ini tidak pernah membayar pajak parkir kepada Pemkot Serang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP