JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 turut mengatur perihal surat kuasa khusus yang harus dimiliki oleh kuasa wajib pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nah, PMK 44/2026 memerinci ketentuan seputar surat kuasa khusus tersebut.
“Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Merujuk Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas. Adapun surat kuasa khusus berbentuk elektronik disampaikan kepada dirjen pajak secara daring melalui coretax.
Sementara itu, surat kuasa khusus berbentuk kertas disampaikan kepada dirjen pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
PMK 44/2026 juga telah mengatur informasi minimal yang harus dimuat beserta contoh format surat kuasa khusus. Merujuk Pasal 7 ayat (3) dan lampiran A PMK 44/2026, surat kuasa khusus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
PMK 44/2026 juga menegaskan wajib pajak harus memberikan persetujuan akses coretax kepada seorang kuasa. Akses perlu diberikan jika kuasa yang dilimpahkan berhubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik via coretax (role access).
Dalam hal surat kuasa khusus memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak harus memberikan persetujuan akses pada portal wajib pajak kepada seorang kuasa guna pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Poin lain yang perlu diperhatikan, Pasal 8 ayat (1) PMK 44/2026 menyatakan suatu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk: 1 orang kuasa; dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
Lebih lanjut, seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan wajib pajak sesuai dengan surat kuasa khusus. Seorang kuasa juga tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari wajib pajak kepada orang lain. (rig)
