JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
DJP menjelaskan pengiriman email ini sebagai pengingat bagi wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Menurut DJP, email tersebut juga untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakannya agar berjalan lancar dan tidak terkena sanksi.
"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Apabila mendapatkan email tersebut, wajib pajak diminta untuk memastikan pengirim email adalah DJP, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari DJP, wajib pajak harus melakukan beberapa hal. Pertama, membuka laman coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Kedua, buat kode billing dengan cara pilih menu "Pembayaran".
Ketiga, klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak". Keempat, pilih dan centang tagihan yang akan dibayar. Kelima, isi nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar).
Keenam, klik "Buat Kode Billing". Ketujuh, lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
Langkah lebih lengkap dan detail juga terdapat dalam buku panduan pembayaran pajak yang dapat diakses pada tautan s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (halaman 30â32).
Dalam pengumumannya, DJP turut mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP. Guna mencegah penipuan, DJP meminta wajib pajak selalu memperhatikan domain email yang diterima.
Apabila merasa ragu, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran resmi yang tersedia seperti KPP terdekat atau aplikasi M-Pajak, live chat di pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200 akun X @kring_pajak, dan email [email protected].
"Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun. DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi," tulis DJP dalam pengumumannya. (dik)
