[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PMK 44/2026

Kuasa Wajib Pajak Dilarang Halangi Pemeriksaan, Begini Sanksinya

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Juli 2026 | 19.30 WIB
Kuasa Wajib Pajak Dilarang Halangi Pemeriksaan, Begini Sanksinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 melarang kuasa wajib pajak menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Seorang kuasa yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal seorang kuasa ... menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); ... kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK 44/2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Terdapat beberapa bentuk penghalang-halangan pelaksanaan ketentuan perpajakan oleh kuasa wajib pajak. Pertama, pemberian petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Kedua, penolakan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Ketiga, tidak diberikannya kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, serta barang tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan.

Keempat, tidak diberikannya kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik ataupun membuka barang bergerak atau tidak bergerak.

Kelima, tidak diberikannya seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik. Keenam, penolakan untuk dilakukan pemeriksaan. Ketujuh, penolakan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Tak hanya memuat larangan, PMK 44/2026 juga mewajibkan kuasa untuk mematuhi ketentuan perpajakan; menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalitas; menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak; dan melaksanakan peran sebagai kuasa sesuai izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki.

Kuasa yang melanggar kewajiban di atas juga bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.