PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:07 WIB
Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS, DJP masih tetap bisa menerbitkan surat teguran.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat teguran tetap bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Klarifikasi dan Pembetulan oleh Wajib Pajak Atas Surat Teguran

“DJP tetap dapat menerbitkan surat teguran dalam hal wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada SPT Masa PPh final dalam rangka PPS yang telah disampaikan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Atas surat teguran tersebut, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dan/atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final serta melaporkan pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif. Simak 'Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS'.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan