PMK 120/2023

Sudah Bayar DP Rumah Sebelum September 2023, WP Tak Bisa Dapat PPN DTP

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 14:00 WIB
Sudah Bayar DP Rumah Sebelum September 2023, WP Tak Bisa Dapat PPN DTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah mulai membayar uang muka atau mencicil rumah sebelum 1 September 2023 tidak berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan dicontohkan pula dalam lampirannya.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 September 2023," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf b PMK 120/2023, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Sebagai contoh, orang pribadi bernama Binar membeli rumah senilai Rp1,2 miliar dengan tempo pembayaran selama 11 bulan kepada pengembang PT Tunas Perkasa.

Binar telah melakukan pembayaran pertama senilai Rp200 juta pada Juli 2023. Pada bulan-bulan berikutnya, Binar melakukan pembayaran senilai Rp100 juta mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024. Rumah akan dibangun dan diserahterimakan pada Juni 2024.

Atas transaksi tersebut, Binar tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 lantaran pembayaran cicilan atau uang muka dilakukan sebelum September 2023.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 120/2023, PPN DTP hanya dapat diberikan bila pembayaran uang muka atau cicilan pertama atas rumah kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual baru dilakukan pada 1 September 2023 atau setelahnya.

PPN DTP atas rumah yang dicicil mulai 1 September 2023 hanya diberikan terhadap PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode fasilitas PPN DTP, yakni mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai maksimal Rp2 miliar diberikan bila berita acara serah terimanya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.

Fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan atas penyerahan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai