TUNJANGAN HARI RAYA

Sri Mulyani Siapkan Rp30,8 Triliun untuk Bayar THR, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 15:54 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp30,8 Triliun untuk Bayar THR, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai Rp30,8 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan THR tersebut akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. Dia berharap pembayaran THR tersebut mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran tahun ini.

"Tunjangan hari raya pada ASN, TNI, Polri pada Idulfitri ini tetap dipenuhi, tetapi pada saat yang sama mempertimbangkan ekonomi dan penanganan Covid sebagai fokus utama," katanya melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 mengenai pembayaran THR tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 42/2021.

Dia memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Untuk pensiunan, alokasi pembayaran THR mencapai Rp9 triliun.

Menkeu menjelaskan besaran THR tahun ini sama seperti tahun lalu, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara itu, tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Khusus pada calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80% gaji pokok dan tunjangan melekat, yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?