KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 11% Mulai Berlaku 1 April 2022

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 11% Mulai Berlaku 1 April 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 akan dilaksanakan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi penerimaan pajak di Indonesia. Menurutnya, pajak yang terkumpul juga akan digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

"[Kenaikan tarif PPN tidak ditunda] karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," katanya dalam acara CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN sebesar 11% dimulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Menurut menkeu, implementasi UU HPP bertujuan menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat. Dari sisi keadilan, pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Secara bersamaan, kenaikan tarif PPN akan berdampak positif pada penguatan penerimaan pajak sehingga lebih berkelanjutan. Terlebih, APBN telah bekerja keras selama pandemi untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

"Karena kalau enggak [dinaikkan pada 1 April 2022], kita akan kehilangan opportunity," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, UU HPP juga mengatur jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial. UU HPP juga mengatur skema PPN final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?