PELAPORAN SPT

SPT yang Terkirim Lewat e-Filing DJP Online Salah, Bisa Dihapus?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Februari 2022 | 10.45 WIB
SPT yang Terkirim Lewat e-Filing DJP Online Salah, Bisa Dihapus?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah terkirim melalui e-filing tidak bisa dihapus.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tetapi salah, langkah yang bisa ditempuh adalah pembetulan. Adapun pembetulan SPT Tahunan tetap disampaikan melalui e-filing pada DJP Online.

“SPT Tahunan melalui e-filing yang telah terkirim tidak bisa dihapus. Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara membuat SPT Tahunan baru di aplikasi DJP Online. Untuk status SPT Tahunan silakan isi ‘Pembetulan ke-1’,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (9/2/2022).

DJP juga menjelaskan wajib pajak jika sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang sama berstatus pembetulan. Hal ini menyebabkan wajib pajak tidak bisa membuat SPT Tahunan dengan status normal.

Jika tetap tidak bisa membuat SPT Tahunan dengan status normal meskipun belum pernah melakukan pelaporan, wajib pajak bisa login ke DJP Online dan masuk ke aplikasi e-filing. Pada halaman utama di kolom atas, wajib pajak bisa mengeklik ‘Submit SPT’ dan hapus atau edit SPT tersebut.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh? Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.