BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK dan Pengawasan Insentif Dukung Kinerja PKM Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 08:13 WIB
SP2DK dan Pengawasan Insentif Dukung Kinerja PKM Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) pada tahun lalu melebihi target. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/1/2022).

Berdasarkan pada Laporan Kinerja 2021 Ditjen Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM hingga kuartal IV/2021 senilai Rp89,08 triliun atau 101,27% dari target yang ditetapkan senilai Rp87,96 triliun.

“Kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan PKM terhadap penerimaan pajak total sebesar 6,97% dari Rp1.277,53 triliun,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Target penerimaan pajak dari kegiatan PKM adalah target penerimaan pajak hasil dari kegiatan PKM yang diusulkan oleh kepala Kanwil DJP dan telah dinilai direktorat teknis terkait yang ditetapkan melalui nota dinas dirjen pajak. Simak ‘Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak?’.

DJP mengatakan kinerja penerimaan pajak dari kegiatan PKM sampai dengan akhir Desember 2021 dipengaruhi perbaikan sektor-sektor usaha yang ditandai dengan pertumbuhan positif dan berakhirnya waktu pemberian beberapa insentif fiskal pada sebagian besar sektor usaha.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak dari kegiatan PKM pada tahun lalu, ada pula bahasan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mengatasi Kendala

Penyebaran Covid-19 masih menjadi ancaman pemulihan ekonomi nasional pada tahun lalu. Kondisi ini berdampak pada terganggunya pertumbuhan beberapa sektor usaha yang berkontribusi pada penerimaan pajak. DJP telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi kendala itu pada 2021.

Pertama, monitoring dan pengawasan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan tahun pajak sebelumnya (jatuh tempo pada 2020 dan sebelumnya). Kedua, monitoring dan evaluasi atas kinerja pengawasan dalam rangka peningkatan mutu pengawasan.

Ketiga, melakukan bimbingan teknis pada unit vertikal terkait penggalian potensi pada wajib pajak yang tumbuh positif. Keempat, menurunkan data Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) outstanding untuk dijadikan skala prioritas penyelesaian pada 2021.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Kelima, menyelenggarakan forum pengawasan kewilayahan dalam rangka memberikan bimbingan teknis pemanfaatan data pemicu pada aplikasi Approweb dan penyelesaian pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak (P3) wajib pajak lainnya.

Upaya Pendukung Kinerja Pengawasan Kepatuhan Material

Berdasarkan pada Laporan Kinerja 2021 DJP, ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mendukung kinerja PKM. Pertama, melakukan pengawasan pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan serta penerbitan faktur pada tahun pajak sebelumnya (jatuh tempo pada 2020 dan sebelumnya).

Kedua, melaksanakan penelitian dan tindak lanjut data matching tahun pajak sebelumnya. Upaya ini meliputi beberapa kegiatan, yakni penelitian atas data pemicu, data penguji, dan laporan penilaian; pemeriksaan data konkret (single tax); kunjungan (visit) dalam rangka SP2DK; pengawasan atas kegiatan corporate action; serta penelitian atau penerbitan SP2DK komprehensif.

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Ketiga, menyelenggarakan pengawasan terhadap fasilitas wajib pajak. Upaya ini meliputi beberapa kegiatan, salah satunya adalah penelitian atas pemenuhan kewajiban sesuai SKB yang telah diterbitkan (tidak dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN).

Ada pula kegiatan pengawasan atas tax holidays, tax allowance, dan superdeduction. Kemudian, ada penelitian dan pengujian atas pemenuhan permohonan kewajiban insentif perpajakan dan penelitian kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka PEN. Ada pula pengawasan penggunaan tarif tax treaty serta tindak lanjut wajib pajak Tax Amnesty. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

SBN Khusus Peserta PPS

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah melakukan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak yang mengikuti PPS.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Dirjen PPR Luky Alfirman mengatakan transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 4 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak yang mengikuti PPS.

Seri SUN pertama adalah FR0094 dengan tenor 6 tahun, yield 5,60%, dan dapat diperdagangkan, senilai Rp46,35 miliar. Seri kedua adalah USDFR0003 dengan tenor 10 tahun, yield 3,00%, dan dapat diperdagangkan, senilai US$650.000. Simak ‘Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Mengakses DJP Online

DJP mengimbau wajib pajak agar tidak menggunakan jaringan wifi gratis di tempat umum saat hendak mengakses DJP Online. Imbauan tersebut menyusul adanya informasi lebih dari 49.000 credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam laman pemerintahan.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

“Tidak menggunakan jaringan publik, misalnya wifi gratis di tempat umum, terutama untuk kegiatan penting,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Pemulihan Pendapatan Negara

DJP optimistis tingkat pemulihan (recovery rate) atas kerugian penerimaan negara bakal meningkat pada 2022. Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan kegiatan sita aset.

"Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP jo UU HPP tersebut dimaksudkan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," katanya. Simak ‘DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan