KAMUS PAJAK

Apa Itu SP2DK?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Juni 2020 | 18:52 WIB
Apa Itu SP2DK?

DITJEN Pajak (DJP) telah memberikan beragam insentif untuk membantu wajib pajak yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun, DJP tetap akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

Pengawasan itu dilakukan mulai dari saat pengajuan hingga pelaporan pemanfaatan insentif pajak. Pada tahap awal, jika ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Lantas, apakah yang dimaksud dengan SP2DK?

Definisi
MERUJUK pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

Adapun dalam pelaksanaan, kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Permintaan Penjelasan Data
SESUAI dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian.

Tahap pertama, persiapan. Dalam tahap persiapan, apabila Kepala KPP berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas data dan/atau keterangan yang dimiliki mengindikasikan diperlukannya penjelasan maka proses permintaan tersebut dilakukan dengan menggunakan SP2DK.

SP2DK itu dapat dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir atau faksimili. Selain tu, SP2DK juga dapat dikirimkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan (visit).

Baca Juga:
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Penentuan cara penyampaian SP2DK tersebut merupakan kewenangan Kepala KPP dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya.

Kepala KPP memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK jika melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau tanggal disampaikan SP2DK jika disampaikan secara langsung oleh KPP kepada wajib pajak

Tahap kedua, tanggapan wajib pajak. Wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara langsung ataupun tertulis. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, melakukan kunjungan kepada wajib pajak.

Ketiga, mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tahap ketiga, penelitian dan analisis kebenaran data atas tanggapan wajib pajak. AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang diperoleh berdasarkan pengetahuan, keahlian dan sikap professional.

Baca Juga:
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Diproses Maksimal 7 Hari Kerja

Penelitian dan analisis tersebut ditujukan untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut, yang dituangkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penelitian dan analisis dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur sebagai berikut:

Pertama, data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya. Ketiga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.

Apabila berdasarkan penelitian dan analisis ternyata KPP belum dapat menyimpulkan kebenaran dan belum dapat merekomendasikan tindak lanjut, Kepala KPP berwenang meminta kembali penjelasan data dan/atau keterangan dalam 14 hari setelah jangka waktu permintaan pertama berakhir.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, WP Badan Diimbau Tak Tunda Pelaporan SPT Tahunan

Tahap keempat, rekomendasi dan tindak lanjut. Secara ringkas terdapat 4 tindak lanjut atas simpulan yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan.

Pertama, tanpa tindak lanjut atau kasus dianggap selesai, apabila data dan/atau informasi sudah sesuai/dilaporkan dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT sesuai dengan permintaan fiskus.

Kedua, pengawasan penyampaian SPT, dalam hal wajib pajak setuju dengan hasil penelitian dan analisis AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan bersedia meyampailkan SPT atau SPT pembetulan.

Baca Juga:
Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Ketiga, pemeriksaan/verivikasi, dalam hal terdapat data konkret atau pertimbangan lain berdasarkan kewenangan DJP perlu dilakukan pengujian kepatuhan.

Keempat, pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat dugaan peristiwa atau tindakan pidana perpajakan.

Tahap kelima, pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan. Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan,

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Admistrasi itu mencakup SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan dan/atau Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan.

AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia