PENEGAKAN HUKUM

DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 08:00 WIB
DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis tingkat pemulihan (recovery rate) atas kerugian penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak bakal meningkat pada 2022.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan kegiatan sita aset.

"Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP jo UU HPP tersebut dimaksudkan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sejak berlakunya UU HPP pada 29 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021 saja, tercatat nilai aset milik tersangka yang disita DJP mencapai hampir Rp18 miliar. Nilai tersebut berasal dari 18 kegiatan penyitaan pada 2 bulan tersebut.

Dengan adanya penyitaan aset, pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara dapat diamankan sejak tahap penyidikan. Risiko hilangnya aset atau dipindahtangankannya aset dapat dimitigasi sejak dini.

"Risiko ini yang menyebabkan eksekusi pidana denda tidak optimal selama ini sehingga kerugian pada pendapatan negara tidak terpulihkan," ujar Eka.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Penyitaan aset bakal membantu jaksa dalam melakukan eksekusi pidana denda dalam hal terdakwa tidak membayar denda. Ketentuan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui kegiatan penyidikan.

Untuk diketahui, wewenang penyidik untuk menyita harta wajib pajak merupakan wewenang baru yang disepakati pemerintah dan DPR pada UU HPP.

Ketika penyidik tak memiliki kewenangan untuk menyita aset, tersangka dapat menyembunyikan aset dan menghindari pembayaran atas pidana denda. Akibatnya, recovery rate atas kerugian penerimaan negara hanya sebesar 0,05% dari nilai yang diputus di pengadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara