News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

Gencarkan Pengawasan, DJP Sudah Sebar 454.000 SP2DK

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07.30 WIB
Gencarkan Pengawasan, DJP Sudah Sebar 454.000 SP2DK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan ratusan ribu surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) oleh Ditjen Pajak (DJP) menarik perhatian publik pekan ini. Sepanjang Januari hingga September 2026, otoritas mencatat telah menerbitkan 454.377 SP2DK kepada wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SP2DK tersebut disampaikan kantor pajak secara elektronik melalui email wajib pajak maupun akun coretax. Apabila diperinci, sebanyak 384.396 SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak, sedangkan 69.981 SP2DK lainnya diterbitkan melalui akun coretax.

Dia menjelaskan masih dominannya pengiriman melalui email disebabkan sebagian data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitan SP2DK berasal dari periode sebelum coretax diterapkan.

"Tahun 2025 masih ada 2 sistem yang masih digunakan, yaitu sistem yang legacy dan juga yang coretax. Untuk tahun 2026 ini, sudah murni [pengelolaan data perpajakan] pakai coretax," katanya.

Bimo menjelaskan 2025 merupakan masa transisi dari sistem administrasi perpajakan lama, yaitu Sistem Informasi DJP (SIDJP), menuju coretax. Pada masa tersebut, sebagian proses administrasi dan komunikasi dengan wajib pajak masih dilakukan melalui kanal lama, termasuk email yang terdaftar dalam sistem DJP.

Memasuki 2026, penggunaan coretax diperkuat dan diperluas. Dengan demikian, proses komunikasi dengan wajib pajak, termasuk penyampaian SP2DK, dapat dilakukan melalui sistem tersebut.

"Di 2026 coretax akan makin diperkuat, diperluas, sehingga proses komunikasi dan layanan dengan wajib pajak bisa lebih cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik di taxpayer account masing-masing," tutur Bimo.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang mengindikasikan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini diatur dalam PMK 111/2025. Dalam rangka menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, DJP berwenang meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak dengan menerbitkan SP2DK.

DJP juga berwenang menerbitkan SP2DK dalam rangka menjalankan pengawasan sekaligus upaya ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang belum terdaftar.

Pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain kabar tentang penerbitan SP2DK, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya penghapusan skema delta dalam pembetulan SPT, serta penerapan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Rombak Skema Delta dalam Pembetulan SPT

DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 yang merevisi PER-11/PJ/2025. Melalui beleid yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 tersebut, DJP di antaranya mengubah ketentuan seputar pembetulan surat pemberitahuan (SPT).

Perubahan yang paling signifikan ialah dihapusnya konsep delta dalam pembetulan SPT. Dengan demikian, pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Oktober 2026 akan beralih menggunakan skema replace (ganti SPT).

Sehubungan dengan perubahan tersebut, DJP menyesuaikan ketentuan seputar bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT. Selain itu, DJP juga menambahkan 10 pasal baru yang seluruhnya menjelaskan apa yang terjadi saat SPT dibetulkan.

Pemungutan PPh 22 Marketplace Sudah Berlaku

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 mulai 1 Oktober 2026. Bimo mengatakan DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui platform tersebut.

"Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," ujarnya.

Keempat penyedia marketplace tersebut kemudian menerbitkan notifikasi mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seller mulai 2 Oktober 2026.

Target Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat Waktu

Meski pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2027 yang lebih tinggi, DJP berkomitmen mencairkan restitusi kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak memperlambat demi mengejar penerimaan. Bimo menegaskan restitusi akan dicairkan secara tepat waktu bagi wajib pajak yang benar-benar berhak dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Tentu DJP akan terus memproses dan mencarikan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai dengan yang diamanahkan," katanya.

Hingga 31 Agustus 2026, DJP telah mencairkan restitusi senilai Rp191,8 triliun. Angka restitusi tercatat turun sekitar 37% dibandingkan dengan pencairan restitusi periode Januari-Agustus 2025 yang senilai Rp304.29 triliun.

SPP-TDLN Mulai Berlaku, 5 Himbara dan LinkAja Siap Pungut PPN

DJP resmi mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dan 6 penerbit yang ditunjuk sebagai pihak lain pun sudah memungut PPN mulai 1 Oktober 2026.

Bimo menyebutkan 6 pihak yang saat ini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, yaitu 5 anggota Himbara yang terdiri atas BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI, serta 1 fintech, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

"[Pihak lain] sudah hari ini [mulai memungut PPN]. Kita tunggu ya, nanti kita laporin perkembangannya setelah sebulan," ujarnya.

5.581 Entitas Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak GloBE

DJP mencatat hingga 30 September 2026 sudah ada 5.581 wajib pajak yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, pendaftaran diri sebagai wajib pajak GloBE dilaksanakan melalui mekanisme penambahan status secara mandiri melalui coretax administration system.

Ribuan wajib pajak dimaksud menjadi wajib pajak GloBE karena merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet berdasarkan laporan keuangan konsolidasi senilai setidaknya €750 juta.

UU APBN 2027 Atur Kewenangan Audit Restitusi Pajak, Ini Kata Suahasil

UU APBN 2027 yang disetujui oleh DPR turut memuat kewenangan menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit khusus atas restitusi. Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus atas restitusi termuat dalam Pasal 37 ayat (1) UU APBN 2027.

Sejalan dengan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan manajemen restitusi yang akan dilakukan pemerintah melalui DJP akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga memastikan manajemen restitusi dilaksanakan tanpa mengorbankan hak wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak. Manajemen dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Pemerintah menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang sama, kami juga ingin memastikan kepatuhan mengenai faktur, transaksi, dan hubungan antarwajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi," ujar Suahasil. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.